RADARSEMARANG.ID - Memasuki penghujung bulan suci Ramadan, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam.
Namun, menurut informasi yang diperoleh, zakat fitrah sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadan.
Meski demikian, pembayaran zakat fitrah paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sedangkan nilai besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 senilai Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Besaran nilai tersebut adalah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim pada bulan Ramadhan.
Sementara itu, bagi mereka yang memutuskan ingin berzakat menggunakan makanan pokok (beras), harus dapat memperhatikan kwalitas beras yang akan digunakan untuk berzakat.
Seseorang harus memperhatikan usia atau umur simpan beras sesuai dengan jenis berasnya.
Untuk beras putih diketahui memiliki umur simpan sekitar 2 tahun, sementara beras coklat memiliki umur simpan selama 3-6 bulan.
Selanjutnya, perhatikan juga keberadaan kutu beras, warna, bentuk, kelembapan, dan aroma beras.
Zakat fitrah juga memiliki makna sosial yang sangat dalam, karena umat Muslim dapat membantu meringankan beban hidup sesama yang kurang mampu.
Dengan berbagi rezeki melalui zakat fitrah, umat Muslim dapat merasakan kebahagiaan yang lebih besar.
Hal tersebut diketahuinya telah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, zakat fitrah bukan hanya sekedar kewajiban ibadah yang harus dilaksanakan setiap umat Muslim.
Tetapi juga sebagai sarana untuk menunjukkan kepedulian, kebersamaan, dan solidaritas sosial di antara umat Muslim.
Dengan kata lain, umat Muslim dapat merasakan kebahagiaan yang lebih besar karena telah berbagi rezeki dengan sesama yang membutuhkan.
Editor : Baskoro Septiadi