RADARSEMARANG.ID — Kementerian Agama akan mulai memberikan tunjangan insentif kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara di sekolah berupa RA dan madrasah swasta pada.
Insentif ini adalah bentuk perhatian dan komitmen dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Kementerian Agama secara rutin memberikan tunjangan sebesar Rp250.000 per bulan, yang dicairkan dalam dua tahap setiap tahunnya.
Dengan mekanisme ini, guru akan menerima uang sebesar Rp1.500.000 pada setiap tahap pencairan atau setiap satu semester.
Menag mengatakan bahwa Presiden Prabowo sangat memperhatikan peningkatan kesejahteraan para guru, salah satunya dengan memberikan insentif tambahan guru di RA dan madrasah yang bukan ASN.
Saat ini, Kemenag sedang memeriksa data para guru yang mungkin berhak menerima dana, serta menghubungkan sistem dengan bank yang menyalurkan dana agar pembayaran bisa berjalan baik dan tepat waktu.
Untuk menerima tunjangan tersebut, guru wajib memenuhi beberapa syarat.
Syarat tersebut antara lain adalah tetap aktif mengajar di lembaga seperti RA, MI, MTs, atau MA, belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK (NPK) atau Nomor UPTK (NUPTK), terdaftar di lembaga pendidikan yang ditentukan oleh Kemenag, memiliki status GTY atau GTTY dengan masa kerja minimal dua tahun, memiliki pendidikan minimal S-1 atau D-IV, serta memiliki beban mengajar minimal enam jam tatap muka.
Selain itu, guru juga tidak boleh menerima bantuan yang sama dari lembaga lain, belum memasuki masa pensiun, dan tidak boleh menjabat lebih dari satu jabatan struktural.
Langkah ini memberi semangat baru bagi para guru bukan PNS yang selama ini ikut berperan aktif dan memberikan kontribusi besar dalam bidang pendidikan berbasis agama di Indonesia.
Jadwal Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tendik Non ASN:
- Pendaftaran: 15 sampai 27 April 2026.
- Verifikasi Kemenag Kabupaten/Kota: 15 sampai 30 April 2026.
- Pemantauan Kanwil: 20 – 30 April 2026
- Pengajuan dilakukan melalui EMIS-GTK (baru)
Baca Juga: Sinopsis dan Trailer Terikat Janji yang Tayang Malam Ini
Syarat Penerima Insentif Guru Non ASN
- Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA/MAK
- Terdaftar di sistem GTK Madrasah
- Bukan ASN / CPNS
- Belum menerima tunjangan profesi
- Minimal kualifikasi S1/D4
- Waktu kerja minimal 6 jam secara langsung.
- Tidak menerima bantuan sejenis dari Kemenag
- Belum usia pensiun (60 tahun)
Syarat Penerima Insentif Tendik Non ASN:
Aktif sebagai tenaga kependidikan madrasah
- Non ASN
- Minimal lulusan SMA/sederajat
- Terdaftar di sistem GTK Madrasah
- Tidak menerima bantuan sejenis
- Belum usia pensiun
Baca Juga: Contoh Kata-kata Desain Banner Jualan Hewan Kurban Idul Adha 2026
Hal-hal penting yang harus diperhatikan:
Pastikan data di EMIS-GTK sudah benar dan lengkap sebelum mengajukan, agar tidak mengalami hambatan saat proses verifikasi.
Kementerian Agama akan memberikan tambahan insentif kepada guru honorer di madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sementara itu insentif yang sekarang berjumlah Rp250.000 per bulan diusulkan meningkat menjadi Rp400.000 per bulan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik non-sertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Fesal Masaad mengatakan bahwa usulan kenaikan tersebut akan dibahas bersama dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hingga saat ini, Kemenag telah memberikan insentif sebesar Rp250.000 per bulan kepada sekitar 427.000 guru honorer madrasah non-sertifikasi yang ada di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, sudah ada 8.613 guru madrasah yang menerima tunjangan khusus dengan total dana sekitar Rp102 miliar, dan pembayaran dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi