Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kemensos Percepat Pencairan Bansos Triwulan II: Cek Link, Nominal dan Jadwal Bansos Cair April 2026

Falakhudin • Kamis, 16 April 2026 | 05:27 WIB
Bansos PKH
Bansos PKH

 

RADARSEMARANG.ID — Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara tepat waktu dan akurat kepada stakeholders, terutama terkait kinerja dan kondisi keuangan. 

Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Triwulan II/2026.  

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan bahwa pemutakhiran DTSEN volume 2 dilakukan sebagai dasar untuk mendistribusikan bansos pada Triwulan II tahun 2026.  

Pembaruan ini dilakukan agar distribusi bantuan sosial lebih tepat kepada yang membutuhkan.  

Gus Ipul menjelaskan bahwa DTSEN selalu diperbarui setiap tiga bulan sekali.  

Baca Juga: Kemenkeu Buka 380 Lowongan Kerja 2026 Bea Cukai untuk Lulusan SMA

Pada triwulan II bulan April ini, Kemensos menerima hasil pemutakhiran 10 hari lebih cepat dibandingkan triwulan sebelumnya.

"Alhamdulillah, ini berkat kesepakatan bersama agar penyaluran bisa lebih cepat. Ibu Kepala BPS beserta timnya dapat mempercepat penyerahan DTSEN hasil pemutakhiran tersebut sebanyak 10 hari, jadi biasanya pada tanggal 20, kini kita bisa terima pada tanggal 10. Alhamdulillah, untuk triwulan kedua ini kita sudah menerima pada tanggal 10," ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menyampaikan bahwa DTSEN Volume 2 yang telah diperbarui ini akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan bantuan sosial (Bansos) rutin PKH dan BPNT pada triwulan II tahun 2026. 

"Saya sangat bersyukur, Alhamdulillah, DTSEN semakin kuat dan stabil, DTSEN terus melakukan langkah nyata, sehingga kesalahan semakin berkurang," katanya. 

Gus Ipul menyampaikan bahwa pembaruan DTSEN secara berkala merupakan langkah untuk meningkatkan kejelasan, akurasi, dan kesesuaian data kepada stakeholder, terutama mengenai kinerja dan kondisi keuangan. 

“Sebelumnya, stakeholder tidak mendapatkan data yang tepat waktu.”  

Dan ada yang sebelumnya sudah menerima tetapi masuk ke kesalahan inclusion, sehingga tidak bisa menerima lagi. 

Jadi memang data ini dinamis,” jelasnya.  

Selain itu, pemutakhiran DTSEN juga telah terintegrasi dengan data penduduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri agar data lebih akurat dan bisa dipercaya. 

Baca Juga: Kalender Mei 2026 Hadirkan 3 Libur Panjang, Termasuk Momen Lebaran Haji Idul Adha dan Bisa Buat Wisata Keluarga

Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yaitu perbankan yang tergabung dalam Himbara dan PT Pos Indonesia.  

Untuk kuarta II/2026, Gus Ipul menjamin kualitas DTSEN akan lebih kuat lagi.

Kemensos ingin memastikan bahwa bantuan sosial di bulan April, Mei, dan Juni bisa diberikan tepat waktu dan sampai kepada masyarakat yang layak menerima.  

Berikut Daftar Bansos Cair April 2026: 

1. Program Keluarga Harapan (PKH),

Program ini memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.  

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali sesuai dengan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu yang diberikan kepada stakeholders, khususnya mengenai performa dan kondisi keuangan.  

Baca Juga: Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Pendidik Non ASN Sudah Dibuka, Begini Jadwal, Cara, Syarat 

Pada tahun 2026, tahap kedua diadakan dari bulan April sampai Juni. 

 Besarnya bantuan PKH per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut: 

Ibu hamil atau nifas mendapat Rp750.000. 

Anak usia dini (0-6 tahun) juga menerima Rp750.000. 

Anak SD atau sederajat mendapat Rp225.000. 

Anak SMP atau sederajat menerima Rp375.000. 

Anak SMA atau sederajat mendapat Rp500.000. 

Lansia (usia 60 tahun ke atas) menerima Rp600.000. 

Penyandang disabilitas berat juga mendapat Rp600.000. 

Total bantuan yang diterima oleh setiap keluarga tergantung pada jumlah komponen yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).  

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Bakal Jadi Korban Efesiensi dan Subsidi Energi? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya, Cek Besaran Nominalnya

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako 

BPNT adalah bentuk bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk uang elektronik. 

Uang ini bisa digunakan untuk membeli barang makanan pokok.  

Program ini ditujukan untuk keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN.  

Penyaluran BPNT dijalankan dengan skema yang sama seperti PKH, yaitu setiap tiga bulan.  

Pada tahun 2026, pada tahap pertama, penerima mendapatkan jumlah uang sebesar Rp600.000 yang dikumpulkan selama tiga bulan.  

Pada tahap kedua yang dimulai bulan April, bantuan kembali dibagikan sesuai dengan masa berlaku periode tersebut.  

Bantuan dana disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa digunakan untuk berbelanja di toko e-warong atau agen yang bekerja sama dengan bank yang menyalurkan bantuan tersebut.  

Pemerintah memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan, khususnya mengenai kinerja dan kondisi keuangan.  

Berikut cara memeriksa status bansos:  

Melalui Website Resmi Kementerian Sosial: Buka situs web https://cekbansos.kemensos.go.id  

Baca Juga: Final Four Proliga 2026 Minggu Ke-3 Seri Semarang, Duel Hidup Mati Tim Putra dan Putri

Masukkan informasi wilayah sesuai dengan data KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)  

nama lengkap penerima sesuai dengan KTP  

Isi kode Captcha yang muncul  

Klik tombol “Cari Data”  

Melalui Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.

Daftar atau login menggunakan data NIK, Kartu Keluarga, dan informasi lain yang sesuai dengan KTP.  

Setelah masuk ke akun, pilih opsi "Cek Bansos / Cek Penerima". 

Masukkan data sesuai KTP. Klik “Cari Data”.  

Sistem akan menunjukkan kondisi penerima bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, atau bantuan-bantuan lainnya.

Data penerima merujuk pada DTSEN yang diperbarui secara rutin melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.  

Kriteria dan syarat penerima Bansos 2026: 

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), 

serta terdaftar dalam data terpadu keluarga miskin dan rentan.

 Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya. 

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri. 

Pada 2026, pemerintah juga melakukan penyesuaian kriteria.  

Bantuan PKH difokuskan pada keluarga yang berada di desil 1 sampai desil 4.  

Sementara itu, BPNT sekarang difokuskan untuk kelompok desil 1 sampai desil 4 dan tidak lagi mencakup desil 5. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#cekbansos.kemensos.go.id #bantuan sosial #April 2026 #BANSOS #Kemensos