Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tahapan Penyaluran TPG Guru Sesuai Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Falakhudin • Senin, 13 April 2026 | 05:31 WIB
Tahapan Penyaluran TPG Guru Sesuai Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Tahapan Penyaluran TPG Guru Sesuai Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

 

RADARSEMARANG.ID — Berita yang menyenangkan dan sangat penting bagi semua guru yang sudah memiliki sertifikasi di Indonesia. 

Penerbitan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 1 April 2026 ini menunjukkan komitmen pemerintah, yang dipimpin oleh Abdul Mu'ti, untuk meningkatkan performa dan kesejahteraan para guru. 

Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.

Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2026: Senin 22 Juni 2026, Lokasi Stadion, Grup, Negara yang Bertanding

SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Syarat Penerbitan SKTP :

- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru atau NRG

- NUPTK aktif dan valid.

- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.

- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

- Data di Dapodik valid dan terupdate.

Surat keputusan tunjangan profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.

Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Terbit, Berikut Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dari April hingga Desember 2026

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.

Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan. 

"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.

Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Baca Juga: Juknis Pemberian TPG, Tunjangan Khusus dan Tamsil Guru di Dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. 

“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).

Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.

 

“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” Prof Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk para guru secara rutin setiap bulannya sepanjang tahun 2026. 

Dengan diterbitkannya SKTP, para guru menjadi lebih mudah dalam mengawasi proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Berdasarkan pola yang sudah berlangsung, jadwal penerbitan SKTP tidak ditentukan secara sembarangan. 

Namun, mengikuti proses administratif yang sudah terorganisir mulai dari validasi data hingga pemberian rekomendasi pembayaran. 

Berdasarkan pola yang sudah berlangsung sebelumnya, penerbitan SKTP tidak dilakukan secara sembarangan. 

Prosesnya mengikuti jalur administratif yang jelas dan terstruktur, mulai dari tahap pemeriksaan hingga disetujui untuk pembayaran dana.

Baca Juga: Wacana War Tiket Haji Banjir Kritik Beragam Pihak

Berikut adalah tahapan utama dalam penerbitan SKTP setiap bulannya, yaitu: 

Tahap Validasi Data (Akhir Bulan Sebelumnya) 

Di akhir bulan sebelumnya (X-1), dilakukan proses penutupan atau batas akhir untuk memperbaiki data guru. 

Tahapan ini sangat penting karena menentukan apakah seorang guru layak mendapatkan SKTP. 

Data yang digunakan berasal dari sistem Dapodik, sehingga guru harus memastikan semua data sudah benar dan sesuai. 

2. Proses Penerbitan SKTP (Awal Bulan Berjalan) 

Pada awal bulan (bulan X), sistem mulai memproses data yang telah dianggap sah. 

Jika tidak ada masalah administratif, maka SKTP akan dikeluarkan secara bertahap melalui platform resmi seperti Info GTK. 

3. Rekomendasi Pembayaran 

Setelah SKTP dikeluarkan, langkah berikutnya adalah mengajukan rekomendasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan. 

Tahap ini umumnya dilakukan dalam waktu singkat, bahkan bisa hanya berlangsung dalam satu hari setelah SKTP dikeluarkan. 

4. Pencairan Tunjangan Profesi Guru 

Jika semua tahapan berjalan dengan baik, dana TPG akan diberikan dalam beberapa hari kerja setelah mendapatkan surat rekomendasi. 

Namun, proses pencairan tetap tergantung pada ke lengkapan dan kebenaran data yang dimiliki oleh setiap guru.

Penerbitan SKTP pada bulan April 2026 tetap mengikuti pola nasional yang terorganisir dan konsisten. 

Selama data guru tersebut sudah benar dan tidak ada masalah, maka proses pengurusan hingga pencairan TPG bisa berjalan dengan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Oleh karena itu, guru-guru di seluruh Indonesia diharapkan segera memeriksa dan mengecek ke lengkapan data mereka agar tidak tertunda dalam menerima hak tunjangan yang berhak mereka dapatkan. 

Namun, waktu pengumuman tetap tergantung pada seberapa cepat proses validasi data di setiap daerah berjalan. 

Sementara itu, proses pencairan TPG diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 7 hari kerja setelah surat keputusan TPG diterbitkan. 

Dengan adanya aturan yang lebih terstruktur, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif yang menghalangi hak keuangan guru di daerah. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, secara resmi menandatangani dan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026. 

Peraturan ini berisi panduan teknis terbaru tentang pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. 

Langkah ini dilakukan agar penyaluran tunjangan bisa lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasarannya. 

Salah satu hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 adalah penyelarasan jadwal proses administrasi hingga pencairan dana ke rekening guru. 

Berbeda dengan aturan sebelumnya, sekarang proses dilakukan dengan siklus bulanan yang lebih ketat agar tidak ada keterlambatan. 

Berikut ini adalah jadwal resmi mengenai tahapan penyaluran sesuai dengan aturan yang baru. 

Input dan pembaruan data guru ASND dilakukan sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya. 

Guru dan petugas sekolah diharapkan memastikan data Dapodik sudah benar sebelum tanggal tersebut. 

Baca Juga: Bansos April 2026 PKH, BPNT dan PIP, Siapa Saja yang Dapat? Begini Cara Ceknya

Sinkronisasi dan validasi data akan selesai pada tanggal 13 setiap bulannya. 

Penetapan penerima tunjangan akan dikeluarkan tidak lebih lambat pada tanggal 15 setiap bulannya. 

Rekomendasi Penyaluran: 

Januari hingga November: Harus selesai paling lambat tanggal 20. 

- Desember: Paling lambat tanggal 15. 

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pelaksanaan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Penyaluran ke Rekening: 

Januari hingga November: Dilakukan setelah tanggal 20. 

- Desember: Dilakukan setelah tanggal 15. 

Untuk memudahkan guru dalam memantau status tunjangan mereka, Kemendikdasmen masih menggunakan aplikasi online. 

Guru ASND dapat memeriksa sendiri kemajuan validasi data dan informasi penyaluran melalui laman resmi InfoGTK di: https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. 

Guru-guru yang sudah bersertifikat, selalu koordinasikan dengan operator sekolah agar data diupdate tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya, sehingga proses pencairan bisa berjalan lancar. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 #permendikdasmen no 10 tahun 2026 #permendikdasmen tpg 2026 #sktp april 2026 #Juknis TPG 2026