RADARSEMARANG.ID – Kabar kurang menggembirakan datang bagi bapak dan ibu guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Dalam beberapa hari terakhir, isu mengenai tidak cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026 ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan forum pendidikan.
Isu ini bukan tanpa dasar, sebab merujuk pada surat resmi Kementerian Agama (Kemenag) yang telah beredar dan menjadi rujukan utama.
Surat tersebut bernomor 85/SJ/KU.002/01/2025 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen Tahun 2025.
okumen ini secara eksplisit memuat penjelasan mengenai status pembayaran TPG bagi lulusan PPG tahun 2025, khususnya bagi guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan guru.
Pertama, dijelaskan bahwa alokasi anggaran TPG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 belum mencakup pembayaran TPG bagi guru dan dosen
yang dinyatakan lulus sertifikasi PPG atau sertifikasi dosen tahun 2025. Ketentuan ini berlaku baik bagi ASN maupun Non-ASN di lingkungan Kemenag.
Kedua, demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, pembayaran TPG belum
dapat direalisasikan sampai tersedianya alokasi anggaran atau adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Ketiga, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diminta melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG secara rinci untuk lulusan PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025.
Hasil perhitungan tersebut nantinya akan diajukan kepada Inspektorat Jenderal untuk direviu sebagai dasar pengajuan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Perlu digarisbawahi, informasi dalam surat ini secara tegas hanya berlaku bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Artinya, guru madrasah dan satuan pendidikan keagamaan yang lulus PPG tahun 2025 dipastikan belum akan menerima TPG pada tahun 2026, kecuali ada kebijakan baru atau tambahan anggaran.
Dengan kata lain, bagi guru PPG 2025 yang mengajar di RA, MI, MTs, MA, dan satuan pendidikan lain di bawah Kemenag, TPG 2026 belum dapat dicairkan berdasarkan regulasi yang ada saat ini.
Lantas, Bagaimana Nasib Guru PPG 2025 di Bawah Kemendikdasmen?
Pertanyaan besar kemudian muncul: apakah kondisi ini juga berlaku bagi guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)?
Hingga saat ini, jawabannya tidak serta-merta sama. Berdasarkan informasi yang berkembang, pemerintah justru telah mulai melakukan
tahapan validasi data bagi guru lulusan PPG 2025 di bawah Kemendikdasmen sebagai bagian dari proses pencairan TPG tahun 2026.
Proses validasi ini menjadi sinyal bahwa TPG 2026 untuk guru PPG 2025 Kemendikdasmen masih berjalan sesuai mekanisme, meskipun tetap bergantung pada kelengkapan data, sinkronisasi Dapodik, serta kebijakan anggaran final pemerintah.
Guru Diminta Tetap Waspada dan Aktif Memantau Informasi
Perbedaan kebijakan antara Kemenag dan Kemendikdasmen ini menunjukkan bahwa status TPG guru PPG 2025 tidak bisa digeneralisasi.
Guru diminta untuk tidak terpancing isu yang beredar tanpa membaca sumber resmi secara utuh.
Langkah paling aman yang dapat dilakukan guru saat ini adalah:
Memantau surat edaran resmi dari kementerian masing-masing
Memastikan data Dapodik atau EMIS valid dan terbaru
Mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah dan organisasi profesi guru
Situasi ini memang menimbulkan kekhawatiran, namun juga membuka peluang adanya pengajuan anggaran tambahan di tengah tahun berjalan. Sejarah menunjukkan bahwa kebijakan TPG kerap mengalami penyesuaian seiring dinamika fiskal negara.
Isu tidak cairnya TPG 2026 bagi lulusan PPG 2025 bukan hoaks, namun berlaku terbatas bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama.
Sementara itu, guru PPG 2025 di bawah Kemendikdasmen masih memiliki peluang menerima TPG 2026, seiring proses validasi data yang sudah berjalan.
Guru diharapkan tetap tenang, kritis, dan tidak berhenti memperjuangkan hak profesionalnya melalui jalur yang tepat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi