RADARSEMARANG.ID – Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga (TW3) dan triwulan keempat (TW4) kembali memicu keresahan di kalangan pendidik di berbagai daerah.
Banyak guru mengaku kebingungan karena dana sertifikasi belum juga masuk ke rekening, meskipun Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit dan kewajiban mengajar sudah dipenuhi sesuai ketentuan.
Keluhan ini ramai dibicarakan di forum guru, grup WhatsApp sekolah, hingga media sosial. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah tunjangan tersebut masih akan dibayarkan atau justru berisiko hangus.
Menanggapi keresahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan memberikan penjelasan resmi bahwa keterlambatan ini berkaitan dengan mekanisme carry over anggaran.
Apa Itu Carry Over dalam Sistem Keuangan Negara?
Carry over adalah mekanisme pengalihan anggaran dari tahun berjalan ke periode berikutnya ketika pencairan tidak dapat direalisasikan tepat waktu.
Dalam sistem keuangan negara, carry over bukan berarti dana hilang, dipotong, atau dihapus, melainkan ditunda pembayarannya karena kendala administratif atau teknis.
Skema ini lazim terjadi pada berbagai jenis belanja negara, termasuk belanja pegawai dan tunjangan.
Anggaran yang masuk kategori carry over tetap tercatat sebagai kewajiban negara dan wajib dibayarkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Mengapa TPG Guru Bisa Masuk Carry Over?
Tunjangan Profesi Guru memiliki mekanisme penyaluran yang relatif kompleks karena melibatkan banyak pihak.
Proses ini dimulai dari sekolah, pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, hingga Kementerian Keuangan.
Setiap tahapan membutuhkan sinkronisasi data yang ketat, terutama terkait:
Keabsahan dan validasi SKTP
Beban mengajar guru sesuai ketentuan jam mengajar
Status kepegawaian guru
Kelengkapan dan ketepatan administrasi daerah
Ketika salah satu tahapan tersebut belum tuntas hingga akhir tahun anggaran, maka dana TPG yang belum tersalurkan otomatis masuk kategori carry over.
Artinya, hak guru tetap ada dan tidak hilang, hanya waktu pencairannya yang bergeser ke periode berikutnya.
Kapan TPG TW3 dan TW4 Paling Realistis Cair?
Berdasarkan penjelasan pemerintah, TPG TW3 dan TW4 yang masuk carry over diproyeksikan akan dicairkan pada awal tahun anggaran berikutnya.
Waktu yang dinilai paling realistis adalah sekitar bulan Maret, setelah beberapa tahapan penting diselesaikan.
Pencairan biasanya dilakukan setelah:
Rekonsiliasi dan validasi data guru rampung
Koordinasi lintas kementerian selesai
Anggaran carry over resmi dibuka kembali
Karena itu, guru diimbau untuk tidak panik apabila pada Januari atau Februari dana belum masuk, sebab proses tersebut masih berjalan sesuai mekanisme keuangan negara.
Siapa Saja Guru yang Terdampak Carry Over?
Tidak semua guru mengalami keterlambatan pencairan TPG. Umumnya, guru yang terdampak carry over masuk dalam kategori berikut:
Guru yang TPG TW3 dan TW4 belum cair sama sekali
Guru yang mengalami kekurangan bayar, terutama pada TW4
Guru yang mengalami perubahan data administrasi di akhir tahun
Guru di daerah dengan proses verifikasi yang memerlukan waktu lebih panjang
Sementara guru yang datanya telah sinkron sejak awal tahun anggaran umumnya menerima TPG tepat waktu.
Salah satu hal yang sering mengejutkan guru adalah nominal TPG yang terlihat lebih besar saat pencairan carry over. Hal ini terjadi karena pencairan dilakukan secara akumulatif.
Jika TPG TW3 dan TW4 dibayarkan sekaligus, maka dana yang diterima otomatis lebih besar dibanding pencairan reguler per triwulan.
Dalam beberapa kasus, pencairan ini bahkan berdekatan dengan TPG periode berjalan, sehingga jumlah dana yang masuk ke rekening tampak sangat besar.
Namun perlu dipahami, dana tersebut bukan tambahan tunjangan baru, melainkan akumulasi hak yang sempat tertunda.
Tips Agar Pencairan TPG Carry Over Tidak Terhambat
Agar pencairan TPG berjalan lancar saat anggaran carry over dibuka, guru disarankan untuk:
Memastikan SKTP sudah terbit dan valid
Mengecek data beban mengajar dan rombongan belajar
Aktif berkoordinasi dengan operator sekolah
Memastikan tidak ada perubahan data yang belum diperbarui
Menyimpan dokumen dan bukti administrasi sebagai arsip pribadi
Langkah ini penting untuk meminimalkan hambatan administratif yang berpotensi menunda pencairan lebih lanjut.
Keterlambatan pencairan TPG TW3 dan TW4 memang menimbulkan keresahan, namun pemerintah menegaskan bahwa kondisi ini murni persoalan mekanisme anggaran, bukan penghapusan hak guru.
Dengan memahami arti carry over dan alur pencairannya, guru diharapkan dapat bersikap lebih tenang sambil menunggu proses yang sedang berjalan.
Kepastian terkait nasib TPG TW3 dan TW4 akhirnya disampaikan secara resmi oleh Dirjen GTK.
Melalui kanal YouTube Guru Abad 21, Dirjen GTK menegaskan bahwa seluruh kekurangan pembayaran TPG 2025 tidak akan dihapus atau diabaikan.
“Bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit di TW3 atau TW4 tahun 2025 tetapi pembayarannya belum utuh atau belum diterima, tunjangan tersebut tetap akan dibayarkan melalui skema carry over di tahun 2026,” dikutip dari channel YouTube Guru Abad 21 pada Senin, 26/01/2026.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa hak guru tetap dijamin oleh negara.
Skema Pembayaran Lanjutan
Skema carry over menjadi solusi resmi pemerintah untuk menyelesaikan kekurangan bayar TPG 2025.
Melalui mekanisme ini, TPG TW3 dan TW4 yang belum dibayarkan akan disalurkan di tahun 2026 setelah proses administrasi disesuaikan.
Guru tidak perlu mengajukan ulang, selama data dan SKTP telah tercatat valid dalam sistem.
Dengan adanya kepastian ini, guru diimbau tetap tenang dan fokus memastikan data Info GTK tetap valid.
Guru juga disarankan rutin memantau pembaruan informasi resmi dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas sumbernya.
Kepastian dari Dirjen GTK menjadi penegasan bahwa keterlambatan bukan berarti kehilangan hak.
TPG TW3 dan TW4 tetap menjadi bagian dari hak guru yang akan diselesaikan melalui mekanisme resmi pemerintah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi