RADARSEMARANG.ID – Informasi terbaru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian utama para pendidik di seluruh Indonesia.
Memasuki akhir Januari 2026, banyak guru bersertifikasi aktif memantau tampilan Info GTK karena status yang muncul di sistem tersebut menjadi penentu utama waktu pencairan TPG bulan Januari hingga Februari 2026.
Perbedaan warna dan keterangan pada Info GTK kini bukan sekadar tampilan teknis, melainkan penentu apakah dana TPG dapat segera masuk ke rekening guru atau harus menunggu proses lanjutan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Admin Info GTK dan DBL, seperti dikutip dari kanal YouTube Abad 21 pada Selasa, 27 Januari 2026, saat ini terdapat tiga kondisi utama tampilan Info GTK yang menentukan proses penyaluran TPG guru bersertifikasi.
Ketiga kondisi tersebut adalah status tiga hijau, dua hijau satu kuning, serta tiga abu-abu, yang masing-masing memiliki arti dan konsekuensi berbeda terhadap waktu pencairan.
Guru dengan status tiga hijau pada Info GTK dinyatakan paling aman dan dipastikan masuk dalam daftar pencairan TPG bulan Januari 2026.
Status tiga hijau tersebut meliputi sinkronisasi data yang sudah berhasil, validasi yang telah dinyatakan sesuai, serta terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Dengan terpenuhinya ketiga komponen tersebut, guru bersertifikasi dapat bernapas lega karena dana TPG telah masuk dalam rekomendasi penyaluran.
Admin Info GTK menjelaskan bahwa proses rekomendasi pencairan TPG berlangsung mulai tanggal 20 Januari hingga akhir Januari 2026.
Baca Juga: Pahami Arti Kode A1, A2, A3, A4 dan A5 di Info GTK Sebagai Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Oleh karena itu, pencairan TPG bagi guru dengan status tiga hijau diperkirakan dilakukan paling lambat hingga 31 Januari 2026.
Bahkan, sejumlah daerah mulai melakukan penyaluran secara bertahap sejak rentang tanggal 26 Januari 2026, tergantung kesiapan dan mekanisme masing-masing pemerintah daerah.
Berbeda dengan kondisi tersebut, guru yang Info GTK-nya menampilkan status dua hijau dan satu kuning, khususnya pada bagian menunggu SKTP, belum dapat menerima TPG pada bulan Januari.
Status kuning ini menandakan bahwa proses penerbitan SKTP belum selesai, meskipun sinkronisasi dan validasi data telah dinyatakan hijau. Guru dengan kondisi ini diminta untuk tetap tenang karena hak TPG mereka tidak hilang.
Proses validasi lanjutan dan penerbitan SKTP untuk guru dengan status dua hijau satu kuning dijadwalkan berlangsung pada periode 15 hingga 20 Februari 2026. Jika pada periode tersebut SKTP berhasil terbit dan status berubah menjadi hijau, maka pencairan TPG akan dilakukan pada bulan Februari 2026.
TPG bulan Januari dipastikan tidak hangus dan akan dibayarkan secara rapel bersamaan dengan pencairan bulan berikutnya.
Sementara itu, kondisi Info GTK dengan status tiga abu-abu kerap menimbulkan kekhawatiran tersendiri di kalangan guru.
Namun, Admin Info GTK menegaskan bahwa status abu-abu pada bagian atas tidak selalu berarti data bermasalah.
Apabila di bagian bawah Info GTK tercantum 11 item valid berwarna hijau, maka data guru tersebut dinyatakan aman dan layak diproses.
Status tiga abu-abu umumnya terjadi karena sinkronisasi yang belum dilakukan atau belum terbaca oleh sistem pusat.
Oleh karena itu, operator sekolah diimbau untuk segera melakukan sinkronisasi data Dapodik sebelum tanggal 15 Februari 2026.
Sinkronisasi yang tepat waktu akan memastikan data guru masuk dalam tahap validasi pada periode 15–20 Februari dan berpeluang menerima pencairan TPG pada bulan Februari.
Baca Juga: BSU Guru Madrasah Non-ASN Cair Lagi di 2026, Nominalya Sampai Rp600 Ribu Per Guru
Validasi Info GTK sendiri dilakukan secara rutin setiap bulan, umumnya pada rentang tanggal 15 hingga 20.
Setelah melewati tanggal tersebut, data yang telah valid akan diproses untuk diteruskan ke kementerian terkait sebagai dasar rekomendasi pencairan TPG.
Guru disarankan untuk rutin memantau Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah guna memastikan seluruh data pembelajaran, jam mengajar, dan rombongan belajar sesuai ketentuan.
Kabar baik lainnya datang dari pencairan TPG THR 100 persen yang mulai terealisasi di sejumlah daerah.
Pada Kamis, 15 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan telah menyalurkan TPG THR secara penuh kepada guru jenjang SD, SMP, dan TK, baik berstatus ASN PNS maupun PPPK. Realisasi ini menjadi sinyal positif bagi daerah lain untuk segera menyusul.
Pencairan TPG THR mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, yang menetapkan batas akhir pelaporan realisasi penyaluran oleh pemerintah daerah ke Kementerian Keuangan paling lambat pada 30 Juni 2026.
Artinya, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menyalurkan TPG THR ke rekening guru sebelum tanggal tersebut.
Meski demikian, pemerintah daerah diharapkan tidak menunda pencairan hingga pertengahan tahun, mengingat TPG THR telah lama dinantikan guru sejak tahun 2025.
Admin Info GTK kembali menegaskan bahwa keterlambatan validasi atau sinkronisasi data tidak menghapus hak guru atas TPG. TPG bulan Januari 2026 tetap menjadi hak penuh guru bersertifikasi dan akan dibayarkan setelah seluruh proses administrasi dinyatakan valid.
Guru diminta untuk tidak mudah terpengaruh informasi simpang siur dan tetap merujuk pada tampilan resmi Info GTK.
Ciri Info GTK yang Sudah Siap Cair
Guru yang berpeluang menerima TPG Januari 2026 adalah mereka yang tampilan Info GTK-nya sudah berstatus hijau pada tiga komponen utama, yakni validasi, sinkronisasi, dan SKTP.
Bagi guru dengan status tersebut, SKTP dinyatakan telah terbit dan masuk dalam daftar pencairan. Berdasarkan informasi admin Info GTK, pencairan TPG diperkirakan berlangsung pada rentang tanggal 26 hingga 31 Januari 2026.
Pencairan dilakukan setelah proses penarikan data per tanggal 20 Januari, dengan mekanisme pembayaran per bulan.
Info GTK Masih Abu-abu, Ini Jadwalnya
Sementara itu, bagi guru yang Info GTK-nya masih berstatus abu-abu pada tahap validasi, sinkronisasi, maupun SKTP, diminta untuk bersabar.
Proses penerbitan SKTP akan kembali dilakukan pada penarikan data tanggal 20 Februari 2026.
Jika pada periode tersebut status telah berubah menjadi valid, maka pencairan TPG akan dilakukan pada bulan Februari.
TPG bulan Januari dipastikan tidak hangus dan akan tetap dibayarkan setelah proses validasi selesai.
TPG Januari Tidak Hilang, Guru Diminta Tenang
Admin Info GTK menegaskan bahwa keterlambatan validasi tidak menghapus hak guru atas TPG. Tunjangan bulan Januari tetap menjadi hak penuh guru dan akan dicairkan menyusul setelah status data dinyatakan valid.
Guru diimbau rutin memantau Info GTK dan memastikan data pembelajaran tetap sesuai agar tidak menghambat proses pembayaran.
Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2026
Selain informasi pencairan TPG, pemerintah juga memaparkan program prioritas pendidikan tahun anggaran 2026.
Dalam rapat bersama DPR, Menteri Pendidikan menyampaikan sejumlah fokus utama, mulai dari pembangunan dan revitalisasi lebih dari 11.700 satuan pendidikan hingga percepatan digitalisasi pembelajaran.
Program lain yang menjadi perhatian adalah perluasan Program Indonesia Pintar hingga jenjang TK, pelatihan guru dan tenaga kependidikan, pendidikan profesi guru dengan target puluhan ribu peserta, serta peningkatan kesejahteraan guru non ASN melalui bantuan insentif bulanan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Selain membahas pencairan TPG, pemerintah juga memaparkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun anggaran 2026.
Dalam rapat bersama DPR, Menteri Pendidikan menyampaikan fokus utama pada pembangunan dan revitalisasi lebih dari 11.700 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, percepatan digitalisasi pembelajaran, serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Program strategis lainnya mencakup perluasan Program Indonesia Pintar hingga jenjang TK, pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dengan target puluhan ribu peserta, serta peningkatan kesejahteraan guru non-ASN melalui bantuan insentif bulanan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pendidik di seluruh pelosok negeri.
Dengan memahami arti status di Info GTK dan jadwal validasi yang telah ditetapkan, guru diharapkan dapat lebih tenang dan siap menghadapi proses pencairan TPG Januari hingga Februari 2026.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi