RADARSEMARANG.ID – Pemerintah resmi melakukan reformasi besar dalam sistem penghasilan guru nasional mulai tahun 2026.
Kebijakan strategis ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur penataan gaji dan tunjangan bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Langkah ini menjadi jawaban atas tuntutan panjang dunia pendidikan terkait keadilan penghasilan, kepastian karier, serta peningkatan kesejahteraan guru.
Pemerintah menegaskan bahwa profesi guru merupakan pilar utama pembangunan sumber daya manusia, sehingga sistem penggajiannya harus adaptif, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam skema terbaru, penghasilan guru tidak lagi dipahami sebatas gaji pokok. Pemerintah menyusun sistem yang lebih komprehensif dengan menggabungkan beberapa komponen, antara lain:
Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
Tunjangan profesi guru (TPG)
Tunjangan kinerja berbasis evaluasi
Tunjangan daerah dan afirmasi wilayah
Skema jangka panjang single salary
Kebijakan ini dirancang agar guru memperoleh pendapatan yang lebih stabil sekaligus mencerminkan kompetensi, beban kerja, dan kontribusi profesional.
Tunjangan Profesi Guru Tetap Dibayar Terpisah
Meski menuju sistem single salary, pemerintah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap diberikan secara terpisah, khususnya bagi guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik (serdik). Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan guru selama masa transisi sistem penggajian.
TPG juga menjadi instrumen utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, karena sertifikasi guru berkaitan langsung dengan standar kompetensi dan profesionalisme.
Rincian Gaji Guru PNS 2026
Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu pada sistem golongan dan masa kerja sebagaimana regulasi kepegawaian nasional.
Untuk guru PNS golongan awal, yakni IIIa, gaji pokok berada di kisaran:
Rp2,8 juta hingga Rp4,6 juta per bulan, tergantung masa kerja
Guru PNS yang telah bersertifikat pendidik berhak memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Artinya, total penghasilan guru PNS bersertifikat dapat mencapai:
Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan, belum termasuk:
Tunjangan kinerja
Tunjangan daerah
Insentif khusus wilayah tertentu
Proyeksi Gaji Guru PNS dalam Skema Single Salary
Dalam jangka panjang, pemerintah menyiapkan sistem single salary berbasis Jabatan Fungsional (JF). Guru PNS yang telah mencapai jenjang:
JF-12 hingga JF-14
Diproyeksikan menerima gaji bersih sekitar:
Rp14,5 juta hingga Rp19,2 juta per bulan
Besaran ini ditentukan oleh:
Level jabatan
Penilaian kinerja
Beban tugas profesional
Skema ini dinilai lebih adil karena tidak hanya berbasis masa kerja, tetapi juga kualitas dan produktivitas.
Gaji Guru PPPK Penuh Waktu Naik Signifikan
Reformasi penghasilan juga berdampak besar bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menyetarakan sistem penghasilan PPPK dengan PNS dalam banyak aspek.
Gaji pokok guru PPPK penuh waktu berada pada kisaran:
Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta, sesuai golongan I sampai IV dan masa kerja
Sebagai ilustrasi, guru PPPK lulusan S1 di Golongan 9 berpotensi menerima gaji pokok:
Rp3,2 juta hingga Rp5,3 juta per bulan
Guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik juga memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok, sama seperti PNS.
PPPK Diproyeksikan Setara atau Lebih Tinggi dari PNS
Dalam penerapan single salary, guru PPPK bahkan diproyeksikan memiliki penghasilan setara atau lebih tinggi dari PNS.
Untuk guru PPPK pada jenjang:
JF-13
Estimasi penghasilan bisa mencapai:
Rp16,7 juta per bulan
Sistem ini menghapus stigma bahwa PPPK berada di bawah PNS, sekaligus memperkuat posisi PPPK sebagai tenaga profesional penuh.
Skema Penghasilan Guru Paruh Waktu
Pemerintah juga memberikan perhatian serius kepada guru PPPK paruh waktu dan guru non-ASN.
PPPK Paruh Waktu
Guru PPPK paruh waktu menerima penghasilan berdasarkan:
Jumlah jam mengajar
Kebutuhan daerah
Beban kerja aktual
Rata-rata penghasilan berada di kisaran:
Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi daerah sekaligus kepastian pendapatan bagi guru.
Guru Non-ASN Bersertifikat
Untuk guru non-ASN paruh waktu yang telah bersertifikat pendidik, pemerintah menetapkan:
TPG sebesar Rp2 juta per bulan
Angka ini mengalami kenaikan dibanding kebijakan sebelumnya dan menjadi bentuk afirmasi nyata bagi guru honorer yang telah memenuhi standar profesional.
Mekanisme Pencairan TPG Lebih Terjadwal Mulai 2026
Mulai 2026, pemerintah menata ulang mekanisme pencairan TPG agar:
Lebih stabil
Tepat waktu
Terintegrasi dengan sistem kepegawaian nasional
Langkah ini diharapkan mengakhiri persoalan klasik keterlambatan TPG yang selama ini dikeluhkan guru di berbagai daerah.
Kebijakan skema baru gaji guru 2026 membawa sejumlah dampak positif, antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan guru secara nyata
Memperkuat motivasi dan profesionalisme
Menarik minat generasi muda menjadi guru
Mengurangi kesenjangan PNS dan PPPK
Mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi ini bukan sekadar kenaikan angka, melainkan perubahan paradigma dalam menghargai profesi guru.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi