Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Surat Keputusan Menteri Keuangan Keluar Terkait TPG THR Guru dan Gaji 13 Guru ASN 2025

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 24 Desember 2025 | 22:35 WIB
Photo
Photo

 

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan strategis yang menyentuh langsung kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), negara memastikan dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi guru ASN dengan skema yang lebih adil dan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025.

Aturan tersebut menjadi penguat regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Yang paling menyita perhatian publik pendidikan adalah dimasukkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen ke dalam komponen THR dan Gaji 13 bagi guru ASN tertentu.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah korektif pemerintah untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan guru, khususnya di daerah yang belum mampu memberikan tambahan penghasilan pegawai.

Tambahan Dana Jumbo untuk Guru ASN Daerah

Dalam Keputusan Menkeu Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah menetapkan adanya perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025. Perubahan ini berupa tambahan alokasi DAU yang secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran komponen THR dan Gaji 13 guru ASN daerah.

Total anggaran yang digelontorkan tidak kecil. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar:

Rp7.666.857.066.000

Dana tersebut diberikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji 13 guru ASN yang:

Gaji pokoknya bersumber dari APBD

Tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat hadir untuk menutup keterbatasan fiskal daerah, khususnya dalam menjamin hak guru.

Tidak Semua Daerah, Ini Fakta 333 Pemda Penerima

Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah penetapan daerah penerima tambahan DAU. Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, hanya 333 daerah yang telah ditetapkan secara resmi menerima tambahan anggaran untuk THR dan Gaji 13 guru ASN.

Artinya, kebijakan ini tidak bersifat otomatis dan menyeluruh. Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis data dan verifikasi, sehingga hanya daerah yang memenuhi kriteria administrasi dan fiskal yang dapat memperoleh tambahan dana.

Fakta ini sekaligus menjawab kebingungan banyak guru ASN yang bertanya mengapa kebijakan TPG 100 persen tidak langsung dirasakan secara nasional.

TPG 100 Persen Masuk THR dan Gaji 13, Ini Penjelasan Resminya

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP atau tukin dari daerah berhak memperoleh THR dan Gaji 13 dengan nilai paling banyak sebesar Tunjangan Profesi Guru satu bulan.

Dengan skema ini, komponen THR dan Gaji 13 guru ASN dapat mencakup:

Gaji pokok

Tunjangan melekat

Tambahan TPG 100 persen (satu kali gaji profesi)

Skema ini membuat total penerimaan guru ASN pada momen tertentu menjadi jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama bagi guru yang selama ini tidak menikmati tambahan penghasilan daerah.

Namun Perlu Dicatat, Hak Ini Tidak Otomatis

Meski kabar ini tergolong sangat positif, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru ASN otomatis menerima TPG 100 persen dalam THR dan Gaji 13. Ada sejumlah syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi.

Syarat Guru ASN Penerima TPG 100 Persen

Berstatus ASN aktif

Memiliki sertifikat pendidik

Gaji pokok bersumber dari APBD

Tidak menerima TPP/tunjangan kinerja dari pemda

Data guru diusulkan dan diverifikasi resmi oleh pemerintah daerah

Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi atau data tidak masuk dalam usulan daerah, maka pembayaran TPG dalam THR dan Gaji 13 tidak dapat dilakukan.

Melalui kanal komunikasi resmi Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan menjelaskan mekanisme teknis penyaluran dana tambahan tersebut.

Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa pengumpulan data guru ASN daerah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan data jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan, termasuk rincian besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) satu bulan dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) satu bulan.

Seluruh data tersebut harus disampaikan paling lambat 31 Agustus 2025 sebagai dasar penyaluran kebijakan anggaran yang telah ditetapkan.

Setelah diverifikasi, data tersebut disampaikan oleh Kemendagri kepada Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Hingga tahap ini, tercatat 356 pemerintah daerah telah mengirimkan data dan masuk dalam proses penyaluran.

Pemerintah mengingatkan para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bersikap pasif dalam menyikapi kebijakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

Guru ASN diminta aktif melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing untuk memastikan hak tersebut dapat diterima sesuai ketentuan.

Langkah ini dinilai penting karena penyaluran TPG dalam THR dan Gaji 13 sangat bergantung pada kelengkapan serta validitas data yang diajukan pemerintah daerah.

Pemerintah menyarankan guru untuk melakukan konfirmasi langsung ke dinas pendidikan, serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Selain itu, guru juga diminta melakukan pengecekan status sertifikasi pendidik dan kepesertaan TPP guna menghindari kesalahan administrasi.

Pemerintah menegaskan, keterlambatan atau ketidaksesuaian data berpotensi menyebabkan hak guru tidak dapat dibayarkan tepat waktu, meskipun kebijakan anggaran telah ditetapkan.

Oleh karena itu, peran aktif guru menjadi salah satu faktor penentu dalam kelancaran pencairan THR dan Gaji 13.

Dengan keterlibatan aktif guru dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, diharapkan proses penyaluran hak keuangan guru ASN dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah ini penting untuk memastikan nama guru benar-benar tercantum dalam data usulan daerah. Kesalahan atau keterlambatan data berpotensi membuat hak guru tertunda bahkan tidak cair.

Kapan THR dan Gaji 13 Guru Cair?

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan THR dan Gaji 13 yang mencakup TPG 100 persen. Namun, pemerintah menegaskan pencairan dilakukan setelah:

Proses verifikasi data selesai

Dana DAU tambahan ditransfer ke daerah

Pemda menyelesaikan administrasi pembayaran

Secara pola tahunan, THR biasanya dicairkan menjelang hari raya, sedangkan Gaji 13 dibayarkan pada paruh kedua tahun anggaran.

Kebijakan TPG 100 Persen Dinilai Perkuat Kesejahteraan Guru ASN

Masuknya Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen ke dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas dinilai sebagai terobosan penting dalam kebijakan fiskal sektor pendidikan.

Kebijakan ini dianggap memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di daerah.

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut mampu mengurangi kesenjangan penghasilan antar guru ASN, terutama antara guru yang bertugas di daerah yang telah memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan daerah yang belum memiliki kemampuan fiskal memadai.

Dengan skema ini, guru ASN di daerah tanpa TPP tetap memperoleh tambahan penghasilan yang setara melalui TPG.

Selain itu, kebijakan ini dinilai menghadirkan rasa keadilan bagi guru di daerah, karena negara mengambil peran langsung dalam menjamin hak finansial pendidik tanpa sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Dari sisi psikologis dan ekonomi, masuknya TPG dalam THR dan Gaji 13 juga dinilai meningkatkan motivasi kerja serta stabilitas ekonomi guru.

Tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu guru memenuhi kebutuhan keluarga, terutama pada momen-momen penting dalam satu tahun anggaran.

Lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah pusat terhadap profesi pendidik, sekaligus menegaskan bahwa isu kesejahteraan guru masih menjadi agenda prioritas dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#sertifikat pendidik Kemenag #tunjangan profesi guru #pemerintah #tunjangan kinerja #Status TPG Desember 2025 #TPG THR tanpa TPP #sertifikat Pendidikan Profesi Guru #Guru ASN dan non ASN #THR #TPG THR tergantung pemerintah daerah #TPG 100 persen THR dan gaji ke 13 #THR dan Gaji ke 13 Menteri #Guru ASN Bersertifikasi #pencairan THR dan gaji ke 13 di akhir tahun #APBD #Cara Cek Status Validasi Tunjangan Profesi Guru di Info GTK #TPG Triwulan 3 2025 #DAU tambahan guru ASN #verifikasi #THR 100 persen guru #THR TPG adalah #TPG 100 persen ASN #Syarat Guru Menerima TPG 100 Persen #THR TPG 100 persen 2025 #Sertifikat #Tunjangan Profesi Guru 2025 cair #Bantuan Guru #TPG Triwulan 3 #TPG Non ASN 2025 #Info GTK atau SIM ANTUN #TPG Guru ASN 2025 #Tunjangan Profesi Guru 100 persen #THR TPG #Guru ASN Daerah #TPG THR cair di daerah #tambahan penghasilan pegawai #Gaji ke 13 TPG 100 persen #Pencairan THR Guru 2025 #Tunjangan profesi guru ASN #TPG Triwulan 3 tahap 2 #TPG THR 100 persen #tpg 100 persen #THR TPG 100 persen cair #THR dan gaji ke 13 guru #TPG Triwulan 3 sudah cair #TPG THR APBD 2025 #TPP #THR TPG 100 persen tahun 2025 #TPG non ASN cair 2025 #THR dan gaji 13 #BANSOS #Tunjangan Profesi Guru 2025 #TPG 100 #gaji 13 #TPG 100 persen 2025 #thr tpg 100 persen #Indonesia #hambatan pencairan tunjangan profesi guru #tunjangan hari raya 2025 #Gaji 13 guru bersertifikasi #GURU #Dapodik guru 2025 #TPG 2025 Kemendikbud #THR TPG 100 persen 2025 cair #Guru ASN #Tunjangan profesi guru ASN 2025 #Jadwal cair TPG guru 2025 #TPG non ASN 2025 Rp2 000 000 #TPG belum cair Desember #Pencairan THR guru #TPG Desember 2025 #TPG Triwulan 3 belum cair #TPG ASN daerah 2025 #Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG 100 Persen 2025 #THR TPG dan gaji ke 13 #gaji #Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG 100 Persen #TPG cair dua bulan #TPG Triwulan 3 dan 4 #THR TPG beda daerah #THR TPG 2025 #Kemenkeu