RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan strategis yang menyentuh langsung kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), negara memastikan dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi guru ASN dengan skema yang lebih adil dan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025.
Aturan tersebut menjadi penguat regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Yang paling menyita perhatian publik pendidikan adalah dimasukkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen ke dalam komponen THR dan Gaji 13 bagi guru ASN tertentu.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah korektif pemerintah untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan guru, khususnya di daerah yang belum mampu memberikan tambahan penghasilan pegawai.
Tambahan Dana Jumbo untuk Guru ASN Daerah
Dalam Keputusan Menkeu Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah menetapkan adanya perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025. Perubahan ini berupa tambahan alokasi DAU yang secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran komponen THR dan Gaji 13 guru ASN daerah.
Total anggaran yang digelontorkan tidak kecil. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar:
Rp7.666.857.066.000
Dana tersebut diberikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji 13 guru ASN yang:
Gaji pokoknya bersumber dari APBD
Tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat hadir untuk menutup keterbatasan fiskal daerah, khususnya dalam menjamin hak guru.
Tidak Semua Daerah, Ini Fakta 333 Pemda Penerima
Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah penetapan daerah penerima tambahan DAU. Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, hanya 333 daerah yang telah ditetapkan secara resmi menerima tambahan anggaran untuk THR dan Gaji 13 guru ASN.
Artinya, kebijakan ini tidak bersifat otomatis dan menyeluruh. Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis data dan verifikasi, sehingga hanya daerah yang memenuhi kriteria administrasi dan fiskal yang dapat memperoleh tambahan dana.
Fakta ini sekaligus menjawab kebingungan banyak guru ASN yang bertanya mengapa kebijakan TPG 100 persen tidak langsung dirasakan secara nasional.
TPG 100 Persen Masuk THR dan Gaji 13, Ini Penjelasan Resminya
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP atau tukin dari daerah berhak memperoleh THR dan Gaji 13 dengan nilai paling banyak sebesar Tunjangan Profesi Guru satu bulan.
Dengan skema ini, komponen THR dan Gaji 13 guru ASN dapat mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tambahan TPG 100 persen (satu kali gaji profesi)
Skema ini membuat total penerimaan guru ASN pada momen tertentu menjadi jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama bagi guru yang selama ini tidak menikmati tambahan penghasilan daerah.
Namun Perlu Dicatat, Hak Ini Tidak Otomatis
Meski kabar ini tergolong sangat positif, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru ASN otomatis menerima TPG 100 persen dalam THR dan Gaji 13. Ada sejumlah syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi.
Syarat Guru ASN Penerima TPG 100 Persen
Berstatus ASN aktif
Memiliki sertifikat pendidik
Gaji pokok bersumber dari APBD
Tidak menerima TPP/tunjangan kinerja dari pemda
Data guru diusulkan dan diverifikasi resmi oleh pemerintah daerah
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi atau data tidak masuk dalam usulan daerah, maka pembayaran TPG dalam THR dan Gaji 13 tidak dapat dilakukan.
Melalui kanal komunikasi resmi Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan menjelaskan mekanisme teknis penyaluran dana tambahan tersebut.
Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa pengumpulan data guru ASN daerah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan data jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan, termasuk rincian besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) satu bulan dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) satu bulan.
Seluruh data tersebut harus disampaikan paling lambat 31 Agustus 2025 sebagai dasar penyaluran kebijakan anggaran yang telah ditetapkan.
Setelah diverifikasi, data tersebut disampaikan oleh Kemendagri kepada Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Hingga tahap ini, tercatat 356 pemerintah daerah telah mengirimkan data dan masuk dalam proses penyaluran.
Pemerintah mengingatkan para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bersikap pasif dalam menyikapi kebijakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masuk dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
Guru ASN diminta aktif melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing untuk memastikan hak tersebut dapat diterima sesuai ketentuan.
Langkah ini dinilai penting karena penyaluran TPG dalam THR dan Gaji 13 sangat bergantung pada kelengkapan serta validitas data yang diajukan pemerintah daerah.
Pemerintah menyarankan guru untuk melakukan konfirmasi langsung ke dinas pendidikan, serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selain itu, guru juga diminta melakukan pengecekan status sertifikasi pendidik dan kepesertaan TPP guna menghindari kesalahan administrasi.
Pemerintah menegaskan, keterlambatan atau ketidaksesuaian data berpotensi menyebabkan hak guru tidak dapat dibayarkan tepat waktu, meskipun kebijakan anggaran telah ditetapkan.
Oleh karena itu, peran aktif guru menjadi salah satu faktor penentu dalam kelancaran pencairan THR dan Gaji 13.
Dengan keterlibatan aktif guru dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, diharapkan proses penyaluran hak keuangan guru ASN dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini penting untuk memastikan nama guru benar-benar tercantum dalam data usulan daerah. Kesalahan atau keterlambatan data berpotensi membuat hak guru tertunda bahkan tidak cair.
Kapan THR dan Gaji 13 Guru Cair?
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan THR dan Gaji 13 yang mencakup TPG 100 persen. Namun, pemerintah menegaskan pencairan dilakukan setelah:
Proses verifikasi data selesai
Dana DAU tambahan ditransfer ke daerah
Pemda menyelesaikan administrasi pembayaran
Secara pola tahunan, THR biasanya dicairkan menjelang hari raya, sedangkan Gaji 13 dibayarkan pada paruh kedua tahun anggaran.
Kebijakan TPG 100 Persen Dinilai Perkuat Kesejahteraan Guru ASN
Masuknya Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen ke dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas dinilai sebagai terobosan penting dalam kebijakan fiskal sektor pendidikan.
Kebijakan ini dianggap memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di daerah.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut mampu mengurangi kesenjangan penghasilan antar guru ASN, terutama antara guru yang bertugas di daerah yang telah memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan daerah yang belum memiliki kemampuan fiskal memadai.
Dengan skema ini, guru ASN di daerah tanpa TPP tetap memperoleh tambahan penghasilan yang setara melalui TPG.
Selain itu, kebijakan ini dinilai menghadirkan rasa keadilan bagi guru di daerah, karena negara mengambil peran langsung dalam menjamin hak finansial pendidik tanpa sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Dari sisi psikologis dan ekonomi, masuknya TPG dalam THR dan Gaji 13 juga dinilai meningkatkan motivasi kerja serta stabilitas ekonomi guru.
Tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu guru memenuhi kebutuhan keluarga, terutama pada momen-momen penting dalam satu tahun anggaran.
Lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah pusat terhadap profesi pendidik, sekaligus menegaskan bahwa isu kesejahteraan guru masih menjadi agenda prioritas dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi