Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kabar Gembira Bagi Pegawai PPPK, Peluang di Angkat Menjadi PNS Semakin Terbuka Lebar, Begini Penjelasannya

Sulistiono • Senin, 1 Desember 2025 | 16:54 WIB

Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID - Status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi sebagian orang di Indonesia adalah status menjadi dambaan. Bekerja sebagai PNS membuat orang merasa nyaman dan aman, baik dari sisi finasial maupun status kepegawaiannya.

Di Indonesia sendiri kini ada dua status pegawai pemerintah yakni PNS, PPPK Paruh waktu dan PPPK penuh waktu, setelah sebelumnya mereka masuk dalam kategori honorer. Namun, karena sistem pegawai honorer dihapus, sebagian besar dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Nah, awal bulan Desember ini ada kabar gembira nih bagi para pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait status mereka yang kemungkinan besar akan bisa berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan status PPPK menjadi PNS belakangan semakin kencang dihembuskan bersamaan dengan masih digelarnya pembahasan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Bentuk Tim Pencari Fakta, Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya

Sinyalemen perubahan status itu salah satunya diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi yang mengaku saat ini pihaknya sedang berjuang melakukan peralihan perubahan status PPPK ke PNS.  

Ketum PGRI itu juga menyatakan pihaknya juga memperjuangkan alih status tenaga kependidikan (tendik) dan dosen PPPK menjadi PNS.

"Kita akan mengawal perjuangan guru, dosen, dan tendik PPPK untuk dinaikkan statusnya menjadi PNS."janjinya. 

Prof Unifah Rosyidi menegaskan, memang sudah saatnya guru PPPK dialihkan ke PNS karena menurutnya status PPPK belum menjamin para guru, tendik, dan dosen bisa aman dalam pekerjaannya.

Karena dengan status  sebagai ASN kontrak, maka sewaktu-waktu bisa diberhentikan dengan alasan tidak ada anggaran lagi.

"Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS. Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir," jelas Unifah. 

Saat disinggung apakah peralihan status PPPK ke PNS ini tanpa tes atau tidak, Unifah mengatakan, belum tahu kebijakan pemerintah seperti apa.

"Saya dapat informasi kalau rekrutmen CASN tahun depan diprioritaskan untuk PNS saja, sedangkan PPPK terakhir tahun ini rekruitmen dari honorer," tambahnya.

Sejak awal,tambah Unifah, organisasinya mendorong skema PPPK hanya sementara, sebagai langkah awal agar semua honorer teraklomodasi seluruhnya dahulu.

Ketika sudah menjadi PPPK, langkah selanjutnya memperjuangkan agar mereka diangkat PNS.

"PGRI konsisten membela kepentingan guru dan tendik. Kesejahteraan guru dan tendik paling utama karena selama ini mereka sudah bekerja maksimal," tandasnya. 

Pemerintah sendiri melakukan skema PPPK, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para honorer yang sudah lama mengabdi, yang usianya sudah di atas 35 tahun sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.

PPPK Paruh Waktu merupakan skema untuk mengakomodir para honorer yang tidak lulus seleksi atau tidak mendapatkan formasi PPPK atau CPNS 2024.

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Bentuk Tim Pencari Fakta, Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya

PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang bersifat transisi atau sementara, sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui proses tes lagi.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda antara satu pemda dengan pemda lainnya, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah. (sls)


 

Editor : Baskoro Septiadi
#peluang #PGRI #pegawai pemerintah dengan perjajian kerja #PNS #Dosen #Kontrak kerja ASN #PPPK penuh waktu #Alih Status P3K ke PNS #GURU #Alih Status Pegawai #PPPK #PPPK Paruh Waktu #pegawai negeri sipil