Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Uya Kuya Bebas dari Sanksi Etik MKD DPR: Kembali Aktif, Berbeda Nasib dengan Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio

Tasropi • Rabu, 5 November 2025 | 21:21 WIB
Instagram Uya Kuya dan Eko Patrio.
Instagram Uya Kuya dan Eko Patrio.

RADARSEMARANG.ID, MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan bersejarah hari ini yang menentukan nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan partai politiknya akibat kontroversi demonstrasi Agustus lalu.

Di antara nama-nama besar seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio yang terbukti melanggar kode etik, Surya Utama alias Uya Kuya menjadi sorotan utama karena dinyatakan tidak bersalah dan langsung aktif kembali sebagai anggota DPR.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di Gedung DPR Senayan ini dihadiri para teradu dengan suasana tegang.

Uya Kuya, yang sempat dinonaktifkan Fraksi PAN karena aksi jogetnya di sidang yang memicu kemarahan publik, akhirnya lolos dari jerat etik.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Mengaktifkan teradu tiga sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Adang dalam pembacaan putusan.

Berbeda dengan Uya Kuya, nasib Adies Kadir dari Fraksi Golkar juga cerah.

Ia dinyatakan tidak terbukti melanggar etik terkait pernyataannya soal tunjangan DPR, dan langsung diaktifkan kembali dengan peringatan untuk lebih berhati-hati.

Namun, tiga lainnya harus menelan kekecewaan: Ahmad Sahroni (NasDem) dinonaktifkan 6 bulan, Nafa Urbach (NasDem) 3 bulan, serta Eko Patrio (PAN) 4 bulan.

Ketiganya tidak berhak atas gaji dan tunjangan selama masa sanksi, sebagai pelajaran atas sikap dan ucapan yang memicu emosi publik pasca-demo besar-besaran.

Kasus ini berawal dari gelombang protes akhir Agustus 2025, di mana anggota DPR dituduh kurang empati terhadap aspirasi rakyat.

MKD menekankan putusan ini sebagai final dan mengikat, sekaligus peringatan bagi seluruh legislator untuk menjaga integritas lembaga.

Di X (sebelumnya Twitter), putusan ini langsung ramai dibahas, dengan postingan dari akun yang menyoroti kembalinya Uya Kuya sebagai "kemenangan" bagi figur publik tersebut.

Bagi Uya Kuya, yang dikenal sebagai presenter dan pengusaha, keputusan ini berarti ia bisa melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029 tanpa hambatan lebih lanjut.

"Saya bersyukur dan akan lebih bijak ke depan," ujarnya singkat usai sidang, menurut pantauan media.

Sementara itu, reaksi publik terbelah: ada yang memuji transparansi MKD, tapi tak sedikit yang menilai sanksi bagi yang bersalah terlalu ringan.

Putusan MKD ini tak hanya mengakhiri babak kontroversi, tapi juga menjadi cermin bagi DPR untuk lebih peka terhadap suara rakyat. (tas)

Editor : Tasropi
#uya kuya #dpr ri #anggota dpr #fraksi pan #Sahroni