Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

MKD DPR Putuskan Sanksi Etik untuk Lima Anggota DPR: Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir Terkena Hukuman

Tasropi • Rabu, 5 November 2025 | 21:24 WIB
Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni
Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni

RADARSEMARANG.ID, MAJELIS Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi mengumumkan putusan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR yang dinilai melanggar kode etik.

Kelima anggota tersebut adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Sidang yang digelar dengan penuh perhatian ini menghasilkan sanksi beragam, mulai dari teguran hingga penundaan hak sebagai anggota DPR.

Berdasarkan putusan yang diumumkan, Ahmadi Sahrani dijatuhi sanksi teguran dan dinonaktifkan selama 6 bulan.

Nafa Urbach menerima teguran dengan dinonaktifkan selama 3 bulan, sementara Eko Patrio mendapat hukuman yang sama dengan masa dinonaktifkan selama 4 bulan.

Uya Kuya dan Adies Kadir, yang juga terbukti melanggar etik, dihukum dengan penundaan hak sebagai anggota DPR, dengan kesempatan kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa sanksi.

MKD menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti dan pelanggaran yang teridentifikasi selama proses sidang.

Namun, bagi Uya Kuya dan Adies Kadir, ada harapan untuk kembali menjadi anggota DPR aktif setelah menjalani sanksi, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Putusan ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan media, mengingat nama-nama besar seperti Eko Patrio dan Uya Kuya, yang dikenal luas sebagai figur publik, terlibat dalam kasus ini.

MKD berharap sanksi ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPR untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.Pengumuman lengkap dan rincian kasus dapat diikuti melalui saluran resmi DPR RI. (tas)

Editor : Tasropi
#ahmad sahroni #anggota dpr #nafa urbach