RADARSEMARANG.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi besar dalam sistem penggajian ASN melalui konsep “total reward berbasis kinerja”, yang menekankan keseimbangan antara penghargaan dan pencapaian kerja.
Berdasarkan isi Perpres 79/2025, besaran kenaikan gaji berbeda di tiap golongan.
Pemerintah menetapkan skema sebagai berikut:
Golongan I dan II: naik sekitar 8%
Golongan III: naik sekitar 10%
Golongan IV: naik hingga 12%
Kenaikan ini mencakup seluruh aparatur negara, mulai dari guru, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, pegawai pemerintahan, TNI hingga Polri.
Selain itu, ASN juga akan mendapatkan lima jenis tunjangan melekat, yakni:
Tunjangan keluarga, mencakup pasangan dan anak.
Tunjangan pangan atau beras, disesuaikan dengan jumlah tanggungan.
Tunjangan jabatan, bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum.
Tunjangan kinerja, berdasarkan hasil evaluasi kerja individu.
Tunjangan tambahan, sesuai kebijakan internal tiap instansi.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembayaran dengan struktur gaji baru akan dimulai Oktober 2025, dan akan dirapel dua bulan pada November 2025 untuk menyesuaikan selisih dari gaji lama.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa meskipun kenaikan gaji ASN resmi berlaku pada 2025, belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2026.
Hal senada disampaikan oleh Tri Budhianto, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu.
Ia menegaskan bahwa APBN 2026 belum mengalokasikan dana tambahan untuk kenaikan gaji ASN.
“Kalau bicara 2026, di nota keuangan belum terlihat adanya kenaikan gaji ASN. Saat ini, belum ada kebijakan lanjutan dari Presiden,” ujar Tri Budhianto.
Ia menambahkan bahwa keputusan lanjutan akan sangat bergantung pada prioritas pemerintah dan kondisi fiskal negara.
Kementerian Keuangan membuka peluang bahwa kenaikan gaji ASN tahun 2026 masih bisa dilakukan, asalkan menjadi prioritas nasional.
“Jika pemerintah menilai kenaikan gaji penting untuk menjaga daya beli dan motivasi ASN, maka bisa dimasukkan dalam APBN Perubahan,” jelas Tri.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat reformasi struktural dalam sistem remunerasi aparatur negara.
Dengan konsep total reward berbasis kinerja, ASN didorong untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kualitas layanan publik.
Kenaikan gaji PNS pada 2025 diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan aparatur negara sekaligus meningkatkan produktivitas pelayanan publik.
Jika implementasi berjalan lancar, besar kemungkinan pemerintah akan melanjutkan kebijakan kenaikan gaji pada tahun berikutnya.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden dan akan mempertimbangkan stabilitas fiskal serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk saat ini, ASN diimbau agar tetap fokus pada peningkatan kinerja dan profesionalitas, sejalan dengan arah kebijakan baru pemerintah yang menekankan imbalan berbasis prestasi kerja.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi