RADARSEMARANG.ID – Belakangan ini publik ramai membicarakan kabar yang viral di media sosial mengenai aturan baru di SPBU Pertamina.
Dalam sebuah video yang diunggah ke Instagram, terlihat seorang petugas SPBU meminta seorang sopir truk untuk menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ketika hendak mengisi BBM jenis pertalite dan solar.
Peristiwa itu langsung menuai kontroversi.
Sang sopir truk bahkan sempat beradu mulut dengan petugas karena menilai permintaan menunjukkan STNK saat isi BBM tidak masuk akal.
Sopir tersebut mempertanyakan sejak kapan ada aturan isi BBM harus disertai STNK.
Tak hanya satu unggahan, video serupa juga muncul di akun lain yang menampilkan papan imbauan di sebuah SPBU dengan tulisan:
“Isi BBM Pertalite & Bio Solar wajib siapkan barcode dan STNK.”
Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya: benarkah sekarang Pertamina mewajibkan pengendara menunjukkan STNK ketika membeli pertalite atau solar?
Untuk memahami masalah ini, perlu diketahui bahwa pembelian BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar memang sudah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Aturannya tercantum dalam:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Dalam aturan tersebut, penyaluran BBM subsidi dibatasi agar tepat sasaran dan hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan kuota harian yang ditetapkan.
Pertamina kemudian menerapkan sistem barcode MyPertamina untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi.
Barcode ini berfungsi sebagai identitas kendaraan dan pemilik yang sudah terdaftar, sehingga memastikan subsidi tidak salah sasaran.
Untuk mendapatkan barcode, pengguna harus mendaftar melalui aplikasi MyPertamina dengan mengunggah dokumen berikut:
Foto KTP pemilik kendaraan
Foto STNK kendaraan
Foto kendaraan
Surat rekomendasi (khusus konsumen non-kendaraan)
Meski STNK memang diperlukan dalam tahap pendaftaran akun, namun pada praktik pembelian di SPBU, Pertamina hanya mewajibkan pelanggan menunjukkan barcode MyPertamina.
Dengan barcode itu, petugas bisa memverifikasi identitas kendaraan dan memastikan pembelian tidak melebihi kuota harian.
Menanggapi isu viral tersebut, Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, menegaskan bahwa hingga kini Pertamina tidak pernah mengeluarkan aturan resmi yang mewajibkan pengendara menunjukkan STNK setiap kali membeli BBM subsidi di SPBU.
Baca Juga: BKN Lakukan Pemadanan Data SIASN dan NPSN, Ini Dampaknya bagi Perencanaan ASN di Sekolah
Syarat utama tetap barcode MyPertamina.
Jika ada SPBU yang meminta STNK secara langsung, kemungkinan besar itu adalah kebijakan tambahan dari pemerintah daerah untuk kepentingan tertentu, misalnya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan fakta resmi, jawabannya adalah tidak.
Pertamina tidak mengharuskan pengendara menunjukkan STNK saat pengisian pertalite maupun solar.
Syarat utama adalah barcode MyPertamina yang didapat melalui pendaftaran dengan melampirkan STNK dan dokumen lain.
Jadi, masyarakat tidak perlu panik atau bingung dengan kabar viral di media sosial. Jika ingin membeli BBM subsidi, cukup tunjukkan barcode MyPertamina ke petugas SPBU.
Jika ada SPBU yang meminta STNK, kemungkinan itu kebijakan tambahan dari pemerintah daerah, bukan aturan nasional Pertamina.
Dengan memahami aturan resmi, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi