Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hati-hati, Jangan Asal Klik Jika Terima Link Tilang dari Kejaksaan, Itu Modus Penipuan

Sulistiono • Rabu, 4 Juni 2025 | 21:43 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID - Kejaksaan Agung mengeluarkan peringatan kepada masyarakat, yang menerima pesan Tilang elektronik melalui SMS ataupun WA yang seolah-olah dari Kejaksaan. Masyarakat di minta untuk mengabaikan dan tidak mengklik link tilang tersebut. 

Periingatan keras itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Kejagung Harli Siregar, Rabu (4/6/25) menanggapi banyaknya warga yang resah terkait pesan tilang elektronik yang mereka terima melalui handphone mereka.

Hari Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tidak pernah mengirimkan link surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui SMS atau aplikasi chat seperti WhatsApp. Pesan resmi dari Kejaksaan hanya dilakukan melalui saluran resmi. 

“Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi,” jelasnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu membeberkan salah satu tautan berbahaya yang beredar luas di tengah masyarakat adalah https://tilang-kejaksaanr.top.

"Tautan ini termasuk dalam kategori malicious link yang berisiko tinggi, pencurian data pribadi seperti nomor kartu kredit; enyebaran malware di perangkat korban dan kerugian finansial akibat pengiriman uang ke rekening palsu" bebernya.

Harli Siregar menegaskan, pesan surat tilang elektronik yang diterima masyarakat yang seolah-olah dari Kejaksaan adalah palsu dan bentuk modus penipuan. 

"Ini adalah penipuan, biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan atau link yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya seperti phishing atau malware di perangkat korban" ungkapnya. 

Kejagung juga menyatakan bahwa semua informasi tilang yang sah dan resmi adalah yang di keluarkan dari sistem ETLE resmi Korlantas Polri, yang bisa diakses melalui https://etle-pmj.info/, bukan dari Kejaksaan. 

Untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dengan modus mengklik pesan yang seolah-olah dari Kejaksaan tersebut, Harli memberikan beberapa tips berikut ini :

  1. Abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE
  2. Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya
  3. Laporkan pesan mencurigakan ke pihak berwajib atau kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian
  4. Verifikasi informasi hanya melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait       

"Jangan lupa untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi apalagi melalui pesan WA atau SMS" pesan Kapuspenkum Kejagung. (sls)

Editor : Baskoro Septiadi
#PENIPUAN #Modus Penipuan #ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) #Hati hati #SMS #pesan WA #kejaksaan agung (kejagung) #LINK