RADARSEMARANG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Iwan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Konfirmasi mengenai penangkapan ini datang dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Namun, setelah pengambilan tindakan tersebut, Febrie tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai situasi pasca penangkapan Dirut Sritex.
Harli Siregar, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait skandal korupsi dimulai setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh PT Sritex.
Perusahaan itu meninggalkan beban utang yang cukup besar sehingga berpotensi mengarah pada kebangkrutan.
Meskipun berstatus sebagai entitas swasta, Kejagung tetap melanjutkan penyelidikan kasus ini karena dianggap melibatkan kerugian bagi negara dengan sehubungan adanya keterlibatan bank-bank daerah.
Hingga kini, para penyidik Kejagung masih melakukan penyelidikan mendalam mengenai kapan tepatnya tindakan korupsi ini terjadi, baik sebelum atau setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Kejagung juga belum bersedia mengungkapkan nama-nama bank daerah yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Editor : Baskoro Septiadi