RADARSEMARANG.ID – Masih ingat kasus oknum polisi yang bertugas sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang bernama Aipda Robig Zaenudin. Kini kasusnya memasuki babak baru.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (8/4/2025), Aipda Robig didakwa pasal berlapis atas kasus penembakan gamma yang merupakan siswa pelajar di SMK 4 Semarang.
Robig didakwa menembakkan 3 peluru ke arah sepeda motor korban dengan rincian 1 mengenai panggul korban Gamma & 1 peluru mengenai dua korban langsung.
Didalam sidang tersebut dibacakanlah agenda pembacaan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntu Umum.
Pertama, Robig didakwa melakukan penembakan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal sebagaimana Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kedua, Robig didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Ketiga, Robig didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa Sateno menjelaskan, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di wilayah Kalipancur, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Melihat situasi itu, terdakwa langsung memarkirkan motornya di depan Alfamart Candi Penataran, Kota Semarang.
Setelah itu, ia mengambil langsung senjata api serta menyuruh rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
"Terdakwa mengarahkan tembakan ke arah korban," ujarnya saat membacakan dakwaan, Selasa (8/4/2025).
Dari rekaman CCTV yang telah tersebar, Aipda Robig melakukan penembakkan dengan rincian, satu tembakan peringatan dan tiga tembakan lanjutan yang langsung diarahkan ke tiga sepeda motor yang melaju dalam jarak dekat.
Dari ketiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul korban Gamma Rizkynata Oktafandy hingga mengakibatkan tewas.
Sementara satu tembakan lain melukai dua korban, yakni S dan A, pada bagian dada dan tangan kiri. Ketiga korban yang tertembak sama-sama siswa SMK Negeri 4 Semarang.
Atas dakwaan tersebut, Aipda Robig bakal mengajukam eksepsi dalam sidang selanjutnya. "Mau mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Aipda Robig Zaenudin.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi