Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sidang Perdana Kasus Penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin Bakal Ajukan Eksepsi

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 9 April 2025 | 19:08 WIB

 

Apida Robig Zaenudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).
Apida Robig Zaenudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).


RADARSEMARANG.ID – Masih ingat kasus oknum polisi yang bertugas sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang bernama Aipda Robig Zaenudin. Kini kasusnya memasuki babak baru.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (8/4/2025), Aipda Robig didakwa pasal berlapis atas kasus penembakan gamma yang merupakan siswa pelajar di SMK 4 Semarang.

Robig didakwa menembakkan 3 peluru ke arah sepeda motor korban dengan rincian 1 mengenai panggul korban Gamma & 1 peluru mengenai dua korban langsung.

Didalam sidang tersebut dibacakanlah agenda pembacaan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntu Umum.

Pertama, Robig didakwa melakukan penembakan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal sebagaimana Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kedua, Robig didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Ketiga, Robig didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa Sateno menjelaskan, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di wilayah Kalipancur, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Melihat situasi itu, terdakwa langsung memarkirkan motornya di depan Alfamart Candi Penataran, Kota Semarang.

Setelah itu, ia mengambil langsung senjata api serta menyuruh  rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.

"Terdakwa mengarahkan tembakan ke arah korban," ujarnya saat membacakan dakwaan, Selasa (8/4/2025).

Dari rekaman CCTV yang telah tersebar, Aipda Robig melakukan penembakkan dengan rincian, satu tembakan peringatan dan tiga tembakan lanjutan yang langsung diarahkan ke tiga sepeda motor yang melaju dalam jarak dekat.

Dari ketiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul korban Gamma Rizkynata Oktafandy hingga mengakibatkan tewas.

Sementara satu tembakan lain melukai dua korban, yakni S dan A, pada bagian dada dan tangan kiri. Ketiga korban yang tertembak sama-sama siswa SMK Negeri 4 Semarang.

Atas dakwaan tersebut, Aipda Robig bakal mengajukam eksepsi dalam sidang selanjutnya. "Mau mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Aipda Robig Zaenudin.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#prarekonstruksi kasus penembakan Gamma #Aipda Robig Zainudin #Makam Gamma Korban Penembakan di Bongkar #Aipda Robig Zaenudin #Aipda R Penembak Gamma Dipecat #Sidang Etik Aipda Robig Zaenudin #korban penembakan aipda robig #profil gamma Rizkynata #Aida Robig belum ditahan #Gamma Rizkinata Oktafandi #usut tuntas kasus gamma #sosok gamma rizkynata #Oknum Polisi Penembak Gamma Ditahan #sidang aipda robig #Gamma Rizkynata Oktafandy #Gamma Korban Penembakan Polisi #Berkas Aipda Robig Zaenudin Dilimpahkan #penembakan gamma #Aipda Robig