RADARSEMARANG.ID – Mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri, Bank Indonesia sudah melakukan pengaturan untuk penukaran uang baru yang terbagi menjadi empat periode.
Bagi Masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan masih ada satu periode penukaran uang. Periode ini merupakan jadwal terakhir yang dibuka resmi oleh BI.
Bahkan, ada beberapa masyakat yang hingga kini belum mendapatkan kuota penukaran uang.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) membuka layanan kas keliling guna memfasilitasi penukaran uang baru bagi masyarakat.
Lantas Kapan Jadwal Penukaran Uang Baru di Layanan Kas Keliling BI?
BI telah menjadwalkan empat periode penukaran uang baru untuk Lebaran 2025, yang dimulai sejak awal Maret.
Berikut rinciannya:
Periode I: Dibuka pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, dengan masa penukaran pada 4-9 Maret 2025.
Periode II: Dibuka pada 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan masa penukaran pada 10-16 Maret 2025.
Periode III: Dibuka pada 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan masa penukaran pada 17-23 Maret 2025.
Periode IV (Terakhir): Dibuka pada 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan masa penukaran pada 24-27 Maret 2025.
Perlu diketahui, untuk penukaran uang baru ini hanya dapat dilakukan melalui daring di laman resmi BI yakni PINTAR BI.
Selain itu, BI telah menetapkan batas maksimal penukaran uang sebesar Rp4,3 juta per orang.
Karena kuota penukaran terbatas dan bisa ditutup sewaktu-waktu, masyarakat disarankan untuk segera melakukan pendaftaran agar mendapatkan slot penukaran sebelum penuh.
Bagaimana Cara Menukar Uang Baru Lebaran 2025?
Untuk menukar uang baru melalui layanan kas keliling BI, masyarakat harus melakukan registrasi secara daring.
Berikut langkah-langkahnya:
Akses situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”
Tentukan lokasi dan provinsi tempat penukaran yang diinginkan.
Pilih jadwal dan lokasi kas keliling yang masih tersedia.
Isi data pribadi sesuai KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan email.
Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pendaftaran berhasil, simpan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah.
Datang ke lokasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa bukti pemesanan (berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi, jadwal, serta jumlah uang yang ditukarkan).
Serta uang yang akan ditukarkan, dalam jumlah pas dan telah disusun sesuai pecahan serta tahun emisi.
Maka Masyarakat yang berhasil memperoleh kuota penukaran uang akan bisa ditukarkan sesuai jadwal yang sudah berlaku.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi