Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemerintah Siapkan Dana Rp 50 Triliun Untuk THR ASN

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 5 Maret 2025 | 18:51 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

 
RADARSEMARANG.ID – Presiden Prawobo Subianto telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemberian THR ini merupakan bentuk kewajiban Pemerintah kepada para ASN yang sudah bekerja selama setahun.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pencairan THR bakal dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran.

Jika Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, berarti THR bakal cair mulai minggu depan.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum lebaran," kata Haryo.

Pihaknya menambahkan, untuk pencairan THR ini akan di percepat dan bertujuan untuk meningkatkan daya beli Masyarakat di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jas.

Pemerintah pun melakukan percepatan untuk pencairan THR tersebut.

Anggaran THR ASN tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2024. Tahun lalu, negara menggelontarkan Rp48,7 triliun untuk THR.

Waktu Pencairan THR

Baca Juga: Ingin Ikut Mudik Gratis 2025? Simak Secara Lengkap Cara dan Alur Pendaftarannya

ASN : Pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pekerja Swasta : Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

Baca Juga: Gaji dan THR Perdana Untuk PPPK 2024 Tahap 1 Segera Cair, Kurang 4 Bulan Lagi

Sementara itu Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan besaran tunjangan THR yang dibayarkan sebagaimana PP 14/2024, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024 (saat itu Ramadhan dimulai 11 Maret 2024).

“Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” bunyi aturan lain terkait THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Kembali mengacu aturan tahun lalu, THR dan gaji ke-13 tidak dibayarkan apabila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara, serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#pencairan THR 2025 #THR PNS dan P3K 2025 #Kapan pencairan thr 2025 #THR bagi Pegawai Negeri Sipil #gaji thr 2025 #pns thr 2025 #Komponen THR PNS 2025 #thr pns 2025 #Besaran THR #Pencairan THR sendiri akan dilakukan #pencairan THR Lebaran #Perkiraan Nominal Pembayaran THR PNS #jadwal thr karyawan swasta #Jadwal Pembagian THR untuk Karyawan Swasta #Pencairan THR bagi ASN dan Pekerja Swasta #Besaran THR PNS PPPK TNI dan Polri #Aturan THR karyawan swasta #Jadwal Pencairan THR PNS #Jadwal Pembagian THR untuk PNS #gaji thr pns #gaji thr pns thr 2025 #Besaran THR untuk karyawan swasta #THR Pensiunan PNS #Jadwal pencairan thr 2025 #thr karyawan swasta #Pencairan THR