RADARSEMARANG.ID – Presiden Prawobo Subianto telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberian THR ini merupakan bentuk kewajiban Pemerintah kepada para ASN yang sudah bekerja selama setahun.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pencairan THR bakal dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran.
Jika Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, berarti THR bakal cair mulai minggu depan.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum lebaran," kata Haryo.
Pihaknya menambahkan, untuk pencairan THR ini akan di percepat dan bertujuan untuk meningkatkan daya beli Masyarakat di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jas.
Pemerintah pun melakukan percepatan untuk pencairan THR tersebut.
Anggaran THR ASN tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2024. Tahun lalu, negara menggelontarkan Rp48,7 triliun untuk THR.
Waktu Pencairan THR
Baca Juga: Ingin Ikut Mudik Gratis 2025? Simak Secara Lengkap Cara dan Alur Pendaftarannya
ASN : Pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pekerja Swasta : Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
Baca Juga: Gaji dan THR Perdana Untuk PPPK 2024 Tahap 1 Segera Cair, Kurang 4 Bulan Lagi
Sementara itu Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan besaran tunjangan THR yang dibayarkan sebagaimana PP 14/2024, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024 (saat itu Ramadhan dimulai 11 Maret 2024).
“Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” bunyi aturan lain terkait THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Kembali mengacu aturan tahun lalu, THR dan gaji ke-13 tidak dibayarkan apabila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara, serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi