RADARSEMARANG.ID - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah mendesak adanya audit independen di PT Pertamina guna mengkonfirmasi kebenaran BBM Pertamax oplosan beredar di masyarakat.
Pasalnya, usai muncul kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah, PT Pertamina (Persero) sudah memberikan statement bahwa Pertamax (Ron 92) yang dibeli masyarakat sudah sesuai standar, bukan oplosan Pertalite (Ron 90). Keterangan ini dinilai membingungkan masyarakat.
Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid menilai, adanya klaim tidak adanya Pertamax oplosan beredar di masyarakat harus di buktikan secara data, bukan sekedar omongan belaka.
Ditambah lagi, hingga kini Dirjen Migas ESDM belum mengumumkan ke publik hasil inspeksi atau pemeriksaan rutin terkait kualitas BBM produk Pertamina.
"Menurut saya harus ada kejelasan, terutama dengan melibatkan pihak independen untuk mengaudit, benar gak produk yang dijual di masyarakat hari ini itu tidak ada oplosan," ujar Abdun Mufid ditemui di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Lebih penting, ia menyebut atas jika terbukti ada produk BBM Pertamax (Ron 92) oplosan yang dijual di SPBU, konsumen pada dasarnya memiliki hak menuntut ganti rugi kepada PT Pertamina (Persero).
"Jika kemudian produk yang dijual dengan label Pertamax tapi isinya sebenarnya bukan Pertamax, itu jelas, dalam perspektif perlindungan konsumen, melanggar undang-undang," tegasnya.
Ia menegaskan, jika dugaan itu terbukti, pelaku dapat dijerat pidana. Selain itu, masyarakat berhak menggugat secara perdata.
Dalam konteks keperdataan, ganti kerugian harus diberikan oleh produsen dengan melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
"Secara keperdataan, konsumen berhak melakukan gugatan, baik individu maupun kolektif. Yang dituntut ya minta ganti rugi ke produsen, dalam hal ini Pertamina," tandasnya.
Dalam hal ini, ada kemungkinan kerugian materiil yang dialami konsumen. Yakni, soal kerugian akibat selisih harga.
Pasalnya, harga Pertamax jelas berbeda dengan harga BBM dengan kualitas di bawahnya.
"Selisih harga kalau diakumulasi banyak, dikalikan dengan sekian jumlah konsumen dalam rentang waktu yang panjang. Itu besar nilainya," ungkap Mufid.
Kemudian, kerugian yang juga mungkin muncul yakni terjadinya kerusakan pada kendaraan akibat menggunakan Pertamax oplosan.
"Barangkali ada perubahan spesifikasi menyebabkan perubahan-perubahan tertentu pada kendaraan, itu jug bisa kerugian," imbuhnya.
Sisi lain, LP2K mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dengan cakupan lebih luas, tidak hanya soal korupsi yang diduga dilakukan 4 pegawai Pertamina dan 3 orang swasta.
"Jadi tidak hanya korupsi, tapi juga menyelidiki apakah betul ada oplosan beredar di masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap duduk perkara kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah.
Pada kasus ini, terdapat tujuh orang tersangka yang telah dilakukan penahanan, yakni empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi