RADARSEMARANG.ID – Tersiar kabar jika pemerintah akan menaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer pada bulan Februari 2025.
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Rincian gaji sendiri akan dinaikan sebesar satu kali gaji yang diperuntukan bagi guru PNS, dan ada kenaikan sebesar Rp 2 juta bagi guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Terkait dengan rencana kenaikan gaji PNS dan PPPK di 2025 ini. Berdasarkan dari tahun 2024 yang mana gaji pokok PNS naik sebesar 8 persen dari kenaikan ditahun sebelumnya.
Pada bulan Februari 2025, tunjangan dikabarkan akan mengalami sedikit perubahan, lantas seberapa besar nominal yang akan diperoleh?, simak ini pejelasannya.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Terbagi Tugas dan Terbatas Gaji
Gaji PNS di Bulan Februari 2025
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Lalu dari PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS golongan 3d akan mendapatkan gaji dengan nominal tertinggi yaitu Rp 5.180.700 pada Februari 2025.
Sementara itu, PNS golongan 3d akan mendapatkan gaji dengan nominal terendah sebesar Rp 3.154.400 pada Januari 2025.
Disisi lain ada perubahan di tunjangan bagi PNS senilai Rp 900 ribu.
Sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Kemenkeu Sri Mulyani memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.
Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.
Dengan demikian, jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.
Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.
Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.
Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
5. Tunjangan Makan: diberikan berdasarkan hitungan perhari, yang berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.
PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.
6. Tunjangan Lembur
PNS Golongan I: Rp18.000/jam
PNS Golongan II: Rp24.000/jam.
PNS Golongan III: Rp30.000/jam.
7. Tunjangan Makan dan Lembur; Diberikan kepada PNS yang tercatat melakukan kerja lembur di atas 2 jam secara berturut-turut, segini nominalnya.
PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.
Sementara bagi PPPK 2024 akan mendapatkan gaji sesuai dengan lulusannya.
Adapun aturannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan peraturan ini, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongannya.
Untuk gaji PPPK lulusan SMA/sederajat akan masuk ke dalam golongan V.
Adapun besaran gaji yang diterima PPPK golongan V adalah sebesar Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Besaran gaji PPPK lulusan SMA ini bervariasi tergantung pada masa kerja golongan (MKG).
Dengan begitu, semakin lama masa kerja seseorang dalam golongan tersebut, semakin besar pula gajinya.
Selain gaji PPPK Lulusan SMA/Sederajat juga akan menerima tunjangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024, berikut tunjangan yang diterima PPPK:
1. Tunjangan Keluarga
• Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok, diberikan setelah PPPK melaporkan pernikahannya dengan bukti surat nikah atau akta perkawinan.
• Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan maksimal tunjangan untuk 2 anak.
2. Tunjangan Pangan
Baca Juga: Begini Cara Verval Ijazah di Info GTK Guna Pendaftaran PPPK 2024
• Berupa uang tunai yang setara dengan harga 10 kg beras, yaitu Rp7.242 per kilogram.
3. Tunjangan Jabatan
• PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional berhak menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Tunjangan Lainnya
• Sama seperti PNS, tunjangan PPPK juga dipotong pajak penghasilan. Untuk PPPK daerah, tunjangan dibebankan pada APBD, sedangkan PPPK pusat pada APBN.
Sebagai catatan PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Tak Cuma itu saja, PPPK yang memilki masa kerja tertentu juga akan dihitung sesuai dengan masa kerjanya. Semkain Panjang masa kerja maka, semakin besar pula gaji yang diterima.
Berikut adalah rincian kisaran gaji yang dapat diterima:
• Masa Kerja dengan Golongan 0 tahun: Rp2.511.500
• Masa Kerja dengan Golongan 10 tahun: Rp3.500.000 (perkiraan rata-rata)
• Masa Kerja dengan Golongan 20 tahun: Rp4.189.900 (maksimal golongan V)
Tentu dengan adanya kenaikan ini memberikan motivasi tambahan bagi para PPPK untuk terus meningkatkan kualitas kerja. (dka/bas)
Editor : Baskoro Septiadi