RADARSEMARANG.ID--Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, Imam Triyanto, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Siti Insirah agar membebaskan dari segala tuntutan.
Melalui Penasihat Hukum (PH), Aksin disampaikan bahwa terdakwa tidak menikmati uang dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kudus itu.
Aksin menilai pembuktian, dan penuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya sebatas halusinasi jaksa karena dalam pembuktian tidak ada yang menyebut penggunaan pribadi.
"Dalam fakta persidangan tidak ada satu orang pun saksi yang memberi kesaksian Imam Triyanto menggunakan uang KONI untuk kepentingan untuk pribadi. Sehingga kami meminta untuk bebas," katanya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/9/2024).
Aksin menyatakan, kliennya selama memimpin KONI Kudus mengelola uang untuk kepentingan organisasi olahraga tersebut sesuai AD/ART.
Di sisi lain, Imam tidak tambah kaya selama menjadi Ketua Koni. Hal ini menurutnya turut membuktikan tidak ada uang hibah yang masuk kantong sendiri. Justru, uang pribadinya kerap digunakan untuk menalangi kegiatan KONI karena anggaran sering terlambat.
"Dana hibah kerap telat, tidak ontime. Makanya uang pribadi digunakan dulu untuk menalangi kegiatan karena roda organisasi wajib perputar," tuturnya.
Sebagaimana sebelumnya dalam pemeriksaan terdakwa, Imam menyatakan tidak akan mengembalikan uang yang diklaim Jaksa sebagai kerugian negara.
"Bagaimana kami akan mengembalikan uang negara, memakai saja tidak," tambahnya.
Aksin kemudian meminta pada Kejari Kudus untuk mengungkap perkara ini secara tuntas mengingat hingga kini hanya kliennya saja yang dijadikan terdakwa.
"Usut mereka yang terhebat sehingga tidak ada korban hukum, tidak ada rekayasa hukum. Keadilan harus ditegakkan sesuai dengan siapa yang berbuat," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Dwi Kurnianto menuntut terdakwa hukuman penjara selama 6 tahun. Menurutnya, perbuatan terdakwa selaku Ketua KONI Kudus telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar.
Tuntutan itu sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga didenda membayar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Juga, terdakwa Imam dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 subsider 3 tahun penjara. (ifa)
Editor : Iskandar