Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Intip Tema dan Logo Peringatan Hari Anak Nasional 2024 Beserta Sejarahnya

Magang Radar Semarang • Senin, 22 Juli 2024 | 20:43 WIB
Logo Hari Anak Nasional 2024
Logo Hari Anak Nasional 2024

RADARSEMARANG.ID – Pada Tanggal 23 Juli 2024 diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN).

Peringatan Hari Anak Nasional diluncurkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI).

Tahun ini merupakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang ke-40, setiap tahunnya terdapat tema yang berbeda-beda.

Tujuan adanya pergantian tema untuk menjadikan anak Indonesia lebih baik dan selalu mengikuti perkembangan dari setiap tahunnya, berikut penjelasan dari makna tema, logo serta sejarahnya.

Tema Hari Anak Nasional 2024

Mengutip dari Pedoman KemenPPPA RI telah resmi mengumumkan tema Hari Anak Nasional 2024 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju,” tema ini mengandung makna mendalam bahwa kemajuan bangsa Indonesia sangat bergantung pada perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak.

Hari Anak Nasional 2024 memiliki 6 sub-tema:

Logo Hari Anak Nasional 2024 dan Filosofinya

Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih:

Setiap anak termasuk anak disabilitas memilki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga, anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.

Warna Merah dan Putih:

Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetapi kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.

Garis Berwarna Abu-abu:

Situasi perubahan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai potensi dan tingkat kerentanan anak yang tetap harus diupayakan pemenuhan hak dan perlindungannya.

Sejarah Hari Anak Nasional

Sejak dulu, anak-anak di Indonesia dianggap sebagai potensi dan penerus cita-cita bangsa yang perlu dilindungi dan diberikan perlindungan dalam semua aspek kehidupan mereka.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-undang ini menjamin hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terhindar dari kekerasan serta diskriminasi.

Peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli menjadi momentum penting dalam mengkampanyekan pemenuhan hak-hak anak.

Dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mereka melalui koordinasi lintas sektoral antar lembaga terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mg7/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Anak Terlindungi Idonesia Maju #Hari Anak Nasional