RADARSEMARANG.ID - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi sorotan publik.
Program Tapera diklaim untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan cara memotong gaji pekerja sebesar 3% setiap bulannya.
Namun, program Tapera ini diketahui menimbulkan berbagai kontroversi dan tanggapan yang beragam dari warganet.
Mereka menyoroti berbagai aspek dari program ini, mulai dari pemotongan gaji, manfaat, hingga pengelolaan dana.
Menurut informasi yang diperoleh, Tapera menyediakan pendanaan jangka panjang berkelanjutan untuk memfasilitasi pemilikan rumah bagi masyarakat.
Peraturan ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengesahkan aturan terbaru terkait iuran Tapera ini sebesar 3% setiap bulannya.
Meski demikian, banyak keraguan masyarakat dengan Tapera, terutama terkait dengan iuran wajib yang akan dikenakan kepada peserta.
Di media sosial, warganet pun ramai-ramai memberikan tanggapan unik mereka tentang Tapera.
Banyak warganet merasa khawatir dengan pemotongan gaji tambahan sebesar 3% untuk simpanan Tapera, terutama bagi mereka yang sudah memiliki rumah.
“Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU apa gimana sih. Biaya nambah mulu, sejahtera kagak,” tulis akun @prima******.
Warganet lain mengatakan “Terkait Tapera, maaf pak @jokowi, knp rakyat disuruh bayar dulu baru bisa miliki rumah, knp ga dikasih rumah dulu baru rakyat dikasih keringanan membayar?”
“Kalo disuruh bayar dulu tapi rumah belum ada maka beban rakyat akan bertambah Krn tetap bayar rumah kontrakan”.
“Tapi jika dikasih rumah baru rakyat dikasih kemudahan membayar seperti program pak Ganjar dulu maka itu meringankan rakyat. Pemimpin ada untuk meringankan rakyat pak bukan sebaliknya,” tulis akun @ch_ch*****.
“TAPERA : Tambah Penderitaan Rakyat. Wajar jika Rakyat ikut berhitung penderitaaannya. Sekian dan terimanasi,” ungkap @Wagim******.
“Saya tidak masalah sama sekali gaji dipotong tiap bulan untuk BPJS Kesehatan. Semisal jarang pakai pun, anggap saja sedekah dan membantu sesama”.
“Tapi untuk TAPERA ini, jelas saya tidak ikhlas. Subsidi silang buat yang tidak mampu? Ah tidak juga rasanya. Kebijakan aneh,” tulis @arungb****.
Beberapa warganet juga mempertanyakan kejelasan potongan uang mereka untuk Tapera.
Mereka membandingkannya dengan pemotongan lainnya di masa lalu yang tidak memberikan manfaat yang jelas.
Menurut warganet, meski bakal dipotong gajinya tiap bulan, tapi tidak semua pekerja bisa mendapatkan rumah murah dari program pemerintah.
BP Tapera membatasi, peserta yang bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah dari iuran Tapera ini, mulai dari pekerja bergaji upah minimum, hingga yang berpenghasilan MBR.
Artinya, peserta yang gajinya di atas Rp 8 juta per bulan tidak bisa menikmati fasilitas kredit rumah murah ini.
Editor : Baskoro Septiadi