RADARSEMARANG.ID - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan seleksi CPNS 2024 dengan membuka formasi yang sangat banyak yaitu 2,3 juta formasi.
Bahkan untuk seleksi CPNS 2024 Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan akan ada seleksi yang lebih dari sekali selama satu tahun ini.
Dikutip dari bkn.go.id menyatakan dengan jumlah formasi yang dibuka sangat besar, untuk memenuhi itu BKN akan melaksanakan CPNS 2024 sebanyak 3 periode.
Namun sebenarnya berapa sih gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV setiap bulannya?
Apalagi besaran gaji pokok PNS sudah resi naik sebesar 8 persen, hal itu pastinya tambah menggiurkan bagi pendaftar CPNS 2024.
Kenaikan gaji pegawa Pegawai Negeri Sipil ini sudah diresmikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu, dan mulai berlaku pada tahun 2024.
Setiap PNS memiliki besaran gaji pokok yang berbeda-beda, besarannya ditentukan oleh golongan yang terbagi I, II, III, dan IV.
Nantinya perubahan jumlah gaji tersebut mulai dibagikan jika PP terbaru sudah diterbitkan pemerintah.
Inilah rincian gaji pokok PNS sudah naik 8 persen:
Golongan I
Golongan Ia : Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib : Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic : Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Golongan II
Golongan IIa : Rp2.183.976 - Rp3.642.840
Golongan IIb : Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc : Rp2.485.944- Rp3.958.200
Golongan IId : Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb : Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc : Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb : Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc : Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd : Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe : Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Editor : Baskoro Septiadi