Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tragis! Anak Bunuh Ibu di Jember Karena Cinta Segitiga, Keduanya Cinta rengan Pria yang Sama

Aby Genta Putra Prasetya • Minggu, 17 Desember 2023 | 03:56 WIB
Tragis! Anak Bunuh Ibu di Jember Karena Cinta Segitiga, Keduanya Cinta Dengan Pria yang Sama
Tragis! Anak Bunuh Ibu di Jember Karena Cinta Segitiga, Keduanya Cinta Dengan Pria yang Sama

RADARSEMARANG.ID - Hasiya (60) tak menyangka nyawanya akan melayang di tangan anak yang ia kandung dan besarkan sendiri.

Lantaran perihal cinta, seorang wanita berinisial NH tega membunuh ibu kandungnya dengan membantu kekasihnya menusuk bagian tubuh belakang korban menggunakan pisau (14/12).

Setelah membunuh korban, NH dan pelaku lain membuang jasad ibunya sendiri ke sungai yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan tersebut.

Dilansir akun X/Twitter @txtdarimedia, Motif pembunuhan ini dikarenakan korban tidak mengizinkan NH untuk menjalin hubungan dengan SA (50).

Usut punya usut, ternyata korban pernah menjalin hubungan asmara dengan pria yang sama, yakni SA.

SA merasa sakit hati dengan tindakan korban yang tidak mengizinkan ia mempersunting NH , lalu pria tersebut pun menghasut pelaku agar memberi korban pelajaran.

Gelap mata akibat cinta, NH pun mengiyakan ajakan korban dengan merencanakan pembunuhan terhadap korban.

NH pun mengajak salah satu temannya, yakni AW. AW menyetujui ajakan korban untuk bersama-sama membunuh korban.

Mereka pun mulai merencanakan bagaimana cara agar bisa membawa korban sekaligus membunuh korban di tempat sepi.

Hal tersebut kemudian diperankan oleh AW, teman korban yang ditugasi mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Tanpa diketahui korban, NH dan SA turut membuntuti keduanya di belakang posisi korban dan AW.

Sesampainya di tujuan, SA mengeluarkan pisau dan langsung menancapkan pisau tersebut di bagian belakang tubuh korban.

Baca Juga: Heboh! Ditemukan Sesosok Mayat di Pasar Randugunting Diduga Korban Pembunuhan, Ini Keterangan Polres Tegal Kota

Awalnya korban sempat berontak dan melakukan perlawanan, tetapi NH sang anak malah justru memegangi kedua tangan ibunya tersebut.

Alhasil, sang ibu pun meninggal di tempat. Ketiga pelaku lalu membuang korban ke pinggir sungai.

Atas pembunuhan yang dilakukan, ketiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 338, 339 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Menurut Baliadvocate kasus pembunuhan (Pasal 338) "menghilangkan nyawa orang dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun"

Pembunuhan dengan pemberatan (Pasal 339) "dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.

Dan pembunuhan berencana (Pasal 340) bisa diancam dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.

Editor : Baskoro Septiadi
#PEMBUNUHAN #ibu kandung #tragis #cinta #cinta segitiga #akibat