RADARSEMARANG.ID, - Polda Jateng berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga menjual tiket palsu Piala Dunia U 17 2023.
Pelaku tersebut diketahui berinisial MSR (21) warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, yang dilansir dari Radar Solo.
Kombes Dwi Subagio, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng), menyatakan bahwa warga Solo yang berinisial AK (38), telah melaporkan kasus pemalsuan tiket Piala Dunia U 17 ini.
Kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di Surabaya setelah melakukan penelusuran.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan pelaku telah melakukan penipuan terhadap 30 orang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat konferensi pers di Solia Hotel Solo pada Sabtu (25/11), Dwi Subagio mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami lagi mengenai motif dan jaringan tersangka.
"Masih kami dalami lagi terkait motif dan jaringannya. Sementara, tersangka mengaku beraksi seorang diri," ujar Dwi.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus yang cerdik, dengan mengambil gambar tiket asli Piala Dunia U-17 2023 dari media sosial.
Kemudian gambar tiket tersebut diedit untuk melakukan penipuan, dan diunggah melalui media sosial melalui akun Facebook bernama Nagoro Eirlangga, pada Senin (20/11/).
Selanjutnya, tersangka membagikan tiket palsu Piala Dunia U-17 itu di tribun timur dan selatan Stadion Manahan, dengan berpura-pura menjadi anggota panitia Piala Dunia U 17 untuk meyakinkan para korbannya.
Dikabarkan dari Radar Solo, tiket pertandingan antara Spanyol dan Jepang yang seharusnya dijual Rp 150 ribu, ternyata dijual oleh tersangka seharga Rp 130 ribu.
Calon pembeli tiket Piala Dunia U 17 yang tertarik kemudian menghubungi tersangka, untuk melakukan transaksi pembayaran yang dilakukan dengan cara ditransfer melalui aplikasi Dana sebesar Rp 150 ribu.
Setelah melakukan pembayaran, kemudian tersangka sempat memberikan barcode tiket yang ternyata palsu.
Selanjutnya, korban menggunakan barcode yang diberikan oleh tersangka untuk masuk ke stadion, tetapi tiket tidak valid.
Menurut informasi dari Radar Solo, satu orang korban sebesar Rp 150 ribu. Namun, berdasarkan transaksi pada aplikasi Dana, terdapat Rp 3 juta dengan jumlah 30 orang korban.
Kemudian, Kombes M Anwar Nasih menambahkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk jalan-jalan. "Dipakai untuk jalan-jalan ke Tretes (Prigen)," ungkap Kasubsatgas Gakum Polda Jateng tersebut.
tlahab
Sementara itu, tiket Piala Dunia U 17 yang diunggah oleh MSR di Facebook sempat mendapatkan tawaran dari tiga orang, namun hanya satu orang yang berhasil ia tipu.
Akibat dari tindakannya itu, MSR terkena hukuman berdasarkan pasal 45 a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Editor : Agus AP