RADARSEMARANG.ID, Semarang – Memasuki tahun politik 2024, partai politik (parpol) maupun politikus mulai melakukan sosialisasi lewat berbagai sarana. Salah satunya media sosial.
Perang urat syaraf biasanya terjadi lantaran ada kubu yang pendukung ataupun lawan politik. Seperti adanya sebutan cebong dan kampret pada 2012, yang masih bertahan hingga saat ini.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman meminta agar parpol maupun politikus bisa berkompetisi secara sehat. Salah satunya dengan melakukan sosialiasi turun ke lapangan, ataupun melalui sosial media.
“Intinya adalah jangan saling serang lah di medsos, harus ada kompetisi secara sehat, saya sering tekankan kepada kawan-kawan yang ada di DPRD Kota Semarang,” katanya saat dialog Jateng Talk di Studio Jawa Pos TV Semarang Selasa (11/7). Acara ini diselenggarakan DPRD Kota Semarang.
Pilus, sapaannya, menjelaskan, incumbent yang kembali maju dalam pemilihan legislatif ataupun bacaleg yang akan bertarung pada Pileg mendatang, harus bekerja secara maksimal sesuai dengan harapan masyarakat setelah terpilih menjadi wakil rakyat. “Misalnya yang tahun 2019 kemarin, empat tahun bekerja sesuai dengan janjinya, nah tahun terakhir seperti sekarang bisa kerja sambil sosialisasi lagi, dan turun ke masyarakat meskipun kampanye resminya belum,” tuturnya.
Meskipun mendekati tahun politik, kerja anggota DPRD Kota Semarang harus tetap pada jalurnya. Intinya adalah tetap melakukan sosialisasi, dan tidak meninggalkan tugasnya sebagai wakil rakyat,. “Bisa kampanye, pakai sosmed, ataupun turun langsung. Tapi tugasnya sebagai anggota dewan tetap harus berjalan dan dijalankan,” pungkasnya.
Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan FISIP Undip Nur Hidayat Sardini menjelaskan, sosial media kerap digunakan elit politik untuk melakukan sosialisasi agar lebih dikenal. Hal ini pula kadang yang menjadi sengketa atau pun perang urat syaraf, ataupun potensi pelanggaran lainnya.
“Banyak elit politik ini pakai buzzer, nah kemarin saja tercipta sebutan cebong, kampret dan kadrun. Sebenarnya sah-sah saja melakukan sosialisasi dimana saja asal tidak saling menjatuhkan,” tuturnya.
Sosialisasi ataupun kampanye, kata dia, dibagi menjadi dua, yakni kampanye negatif dan kampanye hitam. Kampanye negatif menurut dia bisa dilakukan, agar masyarakat tahu elit politik yang akan dipilih, namun kampanye hitam tidak dibenarkan karena menghancurkan karakter.
“Kan kita tidak mau membeli kucing dalam karung. Memang kampanye negatif ini diperbolehkan, tapi tidak untuk kampanye hitam,” bebernya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan, sebenarnya mekanisme kampanye masih memakai aturan lama, dan bisa dibilang kampanye baru dilaksanakan pascapenetapan daftar calon tetap (DCT) pada awal November mendatang.
“Kampanye nanti akan ada pertemuan terbatas, rapat akbar dan sebagainya. Saya mengimbau seluruh entitas yang ikut kontestasi silakan ikuti aturan yang ada,” tambahnya.
Nanda, sapaannya, menjelaskan, ada sejumlah tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Termasuk, pemasangan alat peraga kampanye (APK). Dia meminta peserta politik bisa mematuhi aturan. “Kalaupun yang ada saat ini, seperti di media sosial sebenarnya itu ranah dari Bawaslu apakah melanggar atau tidak,” katanya. (den/ton)
Editor : Baskoro Septiadi