RADARSEMARANG.ID, Batang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang sukses membongkar sindikat pencurian hewan ternak lintas provinsi yang meresahkan warga.
Komplotan ini nekat menggasak 38 ekor kambing milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulya Abadi di Desa Masin, Kecamatan Warungasem.
Modus operandi yang digunakan tergolong unik dan nekat. Para pelaku memantau sasaran dan mengangkut hasil curiannya langsung melalui jalur Tol Trans Jawa.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi mengungkapkan, otak pencurian ini adalah sindikat asal Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Satu pelaku berinisial N berhasil diringkus di persembunyiannya di Bogor, sementara satu rekan pelaku ditahan di Polsek Cileungsi atas kasus berbeda, dan lima lainnya masih buron (DPO).
"Kejadiannya pada Minggu pagi, 30 November 2025. Lokasi kandang milik BUMDes Masin ini kebetulan hanya berjarak 50 meter dari bibir jalan tol. Ini yang dimanfaatkan pelaku," ujar AKP Imam Muhtadi saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa 23 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan yang berjumlah tujuh orang ini awalnya tidak menargetkan Batang.
Mereka berangkat dari Bogor menggunakan mobil bak terbuka dengan tujuan awal mencuri ternak di Boyolali.
Namun, sesampainya di Boyolali pada 28 November, lokasi yang diincar tidak sesuai ekspektasi. Gagal beraksi, rombongan ini putar balik kembali ke arah Barat menyusuri jalan tol.
"Saat melintas di ruas tol wilayah Masin, Batang, mereka melihat kandang kambing yang sangat dekat dengan jalan tol. Di situlah mereka memutuskan eksekusi," jelas Imam.
Mobil pelaku kemudian diparkir di bahu jalan tol. Para eksekutor turun, menjebol kandang, dan mengangkut 38 ekor kambing ke dalam mobil doplak tersebut, lalu kabur ke arah Jakarta.
Terungkapnya kasus ini bermula dari petunjuk di lapangan dan rekaman CCTV. Polisi menemukan jejak seekor kambing yang mati dan dibuang pelaku di pinggir jalan wilayah Brebes.
"Dalam perjalanan kabur, ada satu kambing mati dibuang di Brebes. Itu jadi petunjuk awal kami melacak pelarian mereka ke arah Barat hingga ke Cileungsi," tambahnya.
Dari penggerebekan di markas pelaku di Cileungsi, polisi baru berhasil mengamankan 3 ekor kambing yang masih hidup sebagai barang bukti. Sementara sisanya diduga dibawa oleh lima pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Ini sindikat residivis spesialis ternak. Kami masih kembangkan untuk mengejar 5 pelaku lainnya," tegas AKP Imam Muhtadi. (yan)
Editor : Baskoro Septiadi