RADARSEMARANG.ID, Batang – Kebahagiaan menyelimuti Balai Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing, pada Senin (30/12/2024).
Setelah penantian panjang, sebanyak 279 bidang tanah akhirnya disertifikasi dan diserahkan kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Suasana penuh rasa syukur terlihat saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan sertifikat secara langsung kepada para penerima.
Slamet Pujiyono, salah satu warga yang menerima sertifikat, tak dapat menyembunyikan kegembiraannya.
Dengan raut wajah sumringah, ia mengungkapkan rencananya untuk memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai agunan modal usaha.
“Kami sangat senang karena dengan adanya sertifikat bisa digunakan untuk agunan memperoleh modal. Rencananya, saya ingin memulai usaha pengolahan limbah,” tutur Slamet dengan penuh semangat.
Bagi Rusinah, warga lainnya, sertifikat tanah yang ia terima menjadi simbol kepemilikan sah yang diakui negara.
“Saya akan menyimpan sertifikat ini dengan baik sebagai aset yang sah secara hukum. Rasanya lega sekali memiliki surat yang resmi seperti ini,” ujarnya.
Proses PTSL di Desa Yosorejo tidak berjalan tanpa tantangan. Ketua Panitia PTSL, Ragil, menjelaskan bahwa dari 350 bidang tanah yang didaftarkan, hanya 279 yang berhasil mendapatkan sertifikat.
Beberapa bidang tidak dapat diproses karena kendala administratif, seperti dokumen tanah tambak yang belum lengkap atau pembukuan kepemilikan tanah yang bercampur dengan desa induk, Kebondalem, dan desa tetangga, Sidorejo.
“Pemekaran desa membuat pekerjaan panitia cukup berat, karena harus melibatkan pihak desa lain. Meski demikian, kami bekerja siang malam hampir empat bulan untuk mewujudkan harapan warga agar memiliki surat tanah resmi,” jelas Ragil.
Uniknya, Desa Yosorejo menerapkan kebijakan berbeda dalam hal biaya pembuatan sertifikat. Biaya tersebut baru ditarik setelah sertifikat selesai dibuat.
“Ini untuk menghindari suara-suara miring yang sering muncul saat proses PTSL,” tambah Ragil.
Kepala Desa Yosorejo, Suprayitno, turut mengingatkan warga untuk menjaga sertifikat mereka dengan baik.
Ia juga menjelaskan perbedaan signifikan antara sertifikat model lama dengan yang baru.
“Sertifikat ini adalah e-sertifikat. Hanya selembar, tetapi mencakup informasi lengkap, termasuk NIK pemiliknya, dan dilengkapi barcode. Ke depan, semua sertifikat akan dibuat dalam format seperti ini,” paparnya.
Suprayitno juga menyampaikan bahwa program PTSL akan kembali diusulkan untuk bidang tanah yang belum sempat diproses pada tahap ini.
“Kami ingin semua warga bisa merasakan manfaat memiliki sertifikat tanah yang resmi dan diakui negara,” tuturnya.
Bagi warga Desa Yosorejo, penerimaan sertifikat ini bukan sekadar pengakuan hukum atas tanah mereka, melainkan juga peluang baru untuk meningkatkan taraf hidup.
Dengan sertifikat di tangan, mereka dapat lebih percaya diri dalam merencanakan masa depan, baik untuk usaha maupun sebagai aset jangka panjang.
Hari itu, Balai Desa Yosorejo menjadi saksi betapa pentingnya sebuah dokumen resmi bagi kehidupan masyarakat.
Bagi Slamet, Rusinah, dan ratusan warga lainnya, sertifikat ini adalah bukti nyata dari kerja keras, harapan, dan impian yang kini menjadi kenyataan.(han/bas)
Editor : Baskoro Septiadi