RADARSEMARANG.ID, WONOSOBO – Pembangunan gedung fasilitas umum harus ramah dengan disabilitas, anak, lansia dan perempuan.
Hal ini untuk mewujudkan komitmen Wonosobo yang inklusif. Dibuktikan dengan penerbitan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Inklusi Infrastruktur Gedung Pada Gedung Layanan Publik.
Terkait itu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Wonosobo bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Wonosobo melakukan pemeriksaan infrastruktur inklusi di Hotel Horison Dieng, Rabu (9/8).
“Komitmen kami untuk memastikan bahwa seluruh gedung layanan publik di wilayah Wonosobo memenuhi standar aksesibilitas sesuai Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2017,”ujar tim Teknis Bina Program DPUPR Kabupaten Wonosobo Saefurrohman.
Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa hotel dan tempat umum lainnya memberikan layanan dan fasilitas yang dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas, anak, perempuan dan lansia.
Sementara itu, Ketua HWDI DPC Wonosobo, Maryam Ramadani menyambut baik inisiatif pemeriksaan infrastruktur inklusi di hotel Horison.
“Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam mendorong kesadaran dan tindakan kolektif masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua individu, tanpa memandang kondisi fisik atau mentalnya” sambut Maryam.
Direktur PT Tanah Mas Heritage – Hotel Horison Dieng, Henry Setiawan mengaku selalu berkomitmen menyediakan lingkungan yang ramah dan inklusif bagi semua tamu. Termasuk tamu dengan disabilitas.
“Kami akan dengan senang hati menerima masukan dan rekomendasi dari HWDI DPC Wonosobo guna terus meningkatkan layanan dan fasilitas kami,”ungkapnya.
Pihaknya juga bersedia berkolaborasi dengan HWDI DPC Wonosobo untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan dan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. (git/lis)
Editor : Agus AP