Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Beli Ribuan Obat Terlarang secara Online, Apoteker Ditangkap

Agus AP • Jumat, 17 Juni 2022 | 19:03 WIB
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan saat gelar perkara kasus kepemilikan psikotropika di Mapolres Wonosobo Kamis (16/6). (Sigit Rahmanto/Jawa Pos Radar Semarang)
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan saat gelar perkara kasus kepemilikan psikotropika di Mapolres Wonosobo Kamis (16/6). (Sigit Rahmanto/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Wonosobo - Seorang apoteker ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membeli obat terlarang tanpa resep dari dokter. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan denda mencapai ratusan jutarupiah.

Nasib apes dialami JRK, 26, warga  Kelurahan Wonosobo Barat, Kecamatan Wonosobo. Apoteker ini diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki ribuan obat psikotropika di rumahnya.

"Jadi pelaku kita amankan karena kedapatan memiliki pil dulomit dan dextro tanpa resep dari dokter dengan jumlah yang besar," terang Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito dalam jumpa pers di Mapolres Wonosobo Kamis (16/6).

Padahal pil dulomit dan dextro termasuk dalam cakupan obat psikotropika dan obat keras. Oleh karenanya, setiap orang yang akan mengonsumsi atau mengedarkan obat jenis ini harus dengan resep dokter. "Pelaku membeli jenis obat ini di online karena tergiur dengan harga yang lebih murah," terangnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan 30 butir pil jenis Tramadol, 30 butir pil Nitrazepam/Dumolid, 30 butir pil Zolpidem/Zudem, serta 1.046 butir pil Dextro. "Dari hasil penyeledikan dan interogasi yang dilakukan, rencananya obat ini hanya akan digunakan untuk komsumsi pribadi," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Tri Hadi Utoyo menambahkan, selama ini pelaku membeli barang tersebut untuk dikonsumsi secara pribadi. Obat-obatan itu digunakan untuk menghilangkan rasa cemas dan gelisah yang dialami oleh pelaku. "Tapi pelaku sendiri telah melakukan transaksi ini berkali-kali. Artinya ini sudah menjadi kebiasaan oleh pelaku untuk mengonsumsi obat jenis psikotropika ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.

JRK yang berprofesi sebagai apoteker ini mengaku pasrah atas perbuatan yang dilakukannya. "Saya tahu kalau obat itu memang dilarang. Tapi saya pikir tidak akan sejauh ini akibatnya," ujarnya. (git/ton) Editor : Agus AP
#obat terlarang #dextro #APOTEKER