RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Polres Semarang saat ini sedang menyelidiki dugaan perusakan masjid di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy saat ditemui menyebutkan peristiwa ini diduga berkaitan dengan masalah pribadi, dan tidak ada kaitan dengan isu agama.
Dalam video tersebut terlihat beberapa pria dengan menujukan kondisi masjid yang berantakan.
Terlihat kursi dengan posisi terbalik dan tirai pemisah jemaah laki-laki dan perempuan yang berserakan dilantai.
Terdengar juga suara yang menyampaikan bahwa masjid dalam kondisi berantakan karena diobrak-abrik oleh pemilik tempat karaoke di Bandungan.
"Didalam video tersebut pelakunya adalah seorang pengusaha tempat hiburan berinisial I. Setelah ada kejadian tersebut, anggota Polsek Bandungan langsung melakukan asistensi dan mitigasi dengan cepat. Petugas sudah melakukan konfirmasi ke takmir masjid dan perangkat desa. Sebelum peristiwa tersebut ada rangkaiannya, jadi salah paham pribadi, kemudian bergeser menjadi isu agama,"jelasnya. Selasa (28/10).
Hingga saat ini Ratna mengatakan masih terus mendalami peristiwa tersebut. Termasuk, soal penyebarluasan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ratna juga menekankan tidak ada swepping, ormas keagamaan yang ke Bandungan.
Berkaitan dengan laporan pihaknya masih mendalami untuk menemukan pelaku yang sebenarnya hingga masjid menjadi tidak rapi. Termasuk penyebarluasan informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Dijadwalkan hari ini membuat aduan, kemarin sudah konsultasi ke Kasat Reskrim. Untuk yang terlapor juga belum ada masih penyelidikan lebih dulu, dikembangkan agar lebih luas.Termasuk juga ada aduan di Polsek Bandungan, nanti kita teliti lagi. Kalau memang materinya sama, penanganannya bisa ditarik ke polres,"lanjutnya.
Ratna juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang menyikapi isu yang beredar.
Termasuk jangan jadi alat dari para pihak yang mencari keuntungan pribadi atas kejadian ini.
Ia mengingatkan berkaitan dengan penyebarluasan informasi hoax atau tidak sesuai fakta ada ancaman pidananya.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi