RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menggugat perusahaan bandel yang tidak membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Gugatan sederhana itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Ada tiga perusahaan yang dilakukan upaya litigasi melalui gugatan sederhana di pengadilan," kata Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi ditemui di kantornya, Selasa (10/3/2026).
Ia menuturkan, sebelum gugatan itu, bidang perdata dan tata usaha (datun) telah berupaya memanggil perusahaan. Sedikitnya selama tiga kali.
Juga mengirimkan surat tagihan hingga melayangkan somasi. Namun, tetap saja tidak dilakukan pembayaran iuran.
Akhirnya upaya penagihan hingga akhirnya upaya litigasi dilakukan. Mereka hanya melontarkan janji-janji bakal membayar, namun ingkar.
"Ya karena tidak dibayar akhirnya digugat," ucap dia.
Adapun perusahaan yang enggan membereskan iuran itu di antaranya perusahaan bidang outsourcing.
Nilai tunggakannya bervariasi, mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
"Salah satunya itu perusahaan outsourcing, itu karena banyak karyawan," ujarnya.
Ia lebih lanjut menuturkan capaian di tahun 2025, kejari sendiri telah membantu menagih tagihan BPJS Ketenagakerjaan cabang Pemuda sebanyak 16 Surat Kuasa Khusus (SKK).
Meski tidak semuanya membayar dan ada yang dicicil, pihaknya berhasil menagih Rp 32 juta.
Sedangkan pemulihan di BPJS Ketenagakerjaan cabang Majapahit ada 61 SKK dan berhasil tertagih Rp 46 juta. Adapula membantu BPJS Kesehatan dengan 34 SKK dan tertagih Rp 270 juta. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi