RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap praktik ilegal gas LPG oplosan di Kota Semarang, pada Januari 2026. Praktik ini sudah berjalan dua tahun dan beromset milyaran rupiah.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto membeberkan, praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat, dan dilakukan sejak tahun 2024.
Keuntungan yang didapatkan juga sangat besar, mencapai miliaran rupiah.
"4 pelaku terhadap kegiatan ilegal ini meraup keuntungan sampai milyaran rupiah dalam satu bulan. Kerugian negara Rp 10 milyar dalam dua bulan kegiatan ilegal yang dilakukan diwilayah Jateng," bebernya.
Untuk memenuhi kebutuhan keutungan tersebut, para pelaku membeli tabung gas subsidi melalui eceran dengan harga subsidi.
Selain itu juga mencari ke pangkalan-pangkalan peredaran tabung gas.
Kemudian ditampung baru dilakukan upaya penyuntikan dengan membeli tabung kosong.
"Belinya itu harga normal, kemudian dilakukan pengoplosan penyuntikan tidak penuh. Dan ini kadang-kadang masyarakat jarang untuk menimbang,"katanya.
Gas oplosan tersebut diedarkan ke wilayah Jawa Tengah. Ada yang dijual ke agen-agen, tempat usaha untuk tabung gas besar.
"Secara resmi gas 12 kilogram harga Rp 180 dijual ke masyarakat Rp 150 ribu. " jelasnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penanganan lebih lanjut untuk mengungkap adanya jaringan ataupun praktik ilegal ini.
Kombes Pol Djoko juga menyebut, tersangka FZ merupakan Residivis dengan perkara yang sama, akibat perbuatan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi juga proses hukum dan dikurung penjara.
"Dari salah satu pelaku merupakan residivis tahun lalu keluar dari proses (hukum) Bareskrim menjalani proses hukum setelah keluar 2 bulan melakukan upaya penyuntikan dan kasus ilegal," bebernya.
Sekarang barang bukti tersebut masih dilakukan penyitaan guna keperluan proses hukum selanjutnya.
Para tersangka juga masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Tersangka diancam hukuman UU migas dan perlindungan konsumen ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi