Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

SIM Sopir Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan di Exit Tol Krapyak Semarang Diduga Palsu

Muhammad Hariyanto • Selasa, 30 Desember 2025 | 02:32 WIB

 

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan bus Cahaya Trans masih terus berlanjut.

Kasus ini, kepolisian mencurigai adanya penggunaan SIM diduga palsu yang dimiliki oleh sopir bus tersebut, bernama Gilang Ihsan Faruq, warga Sumatera Barat.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra membeberkan, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa kecelakaan tersebut.

Diperoleh keterangan, bus Cahaya Trans berangkat dari Bogor tujuan Yogyakarta.

"Kendaraan tersebut berangkat sekitar pukul 15.00 dari agen terminal yang ada di Parung itu sampai dengan ke KM 102 Subang. Dia ambil penumpang sebanyak 9 kali di beberapa agen," ungkapnya saat rilis akhir tahun di Mapolda Jateng, Senin (19/12/2025).

Lanjutnya mengatakan, dari agen bayangan di Parung sampai menuju KM 102 Subang, ditempuh perjalanan kurang lebih sekitaran 7 jam, dengan kecepatan sekitaran 100 km perjam.

Bis dikemudikan oleh sopir bus bernama Robert sampai di KM 102 Subang sekitaran pukul 21.00. Ternyata, Robert juga bukan sopir utama, hanya menggantikan sopir utama yang sedang sakit.

"Nah, ini SOP tidak tertulis daripada cahaya trans tersebut. Kemudian dari PO menunjuk saudara Gilang sebagai pengemudi. Hasil penunjukan ini ditunjuk oleh mandor," bebernya.

"Dan tentunya yang akan kami dalami apakah ada koordinasi sebelumnya antara supir pertama yang sudah memberikan ini dengan supir pengganti ketika akan melakukan kegiatan. Itu salah satu pendalaman kita," bebernya.

Sesampai di Tol Semarang, sopir Gilang melakukan pembayaran tol di Gerbang Kalikangkung, dengan jarak tempuh sekitaran 3,5 jam.

Kemudian melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti untuk buang air kecil di KM 4200, sebelum lokasi kejadian.

"Jadi, ini hasil penelitian bahwa supir tidak mengantuk, dia dalam keadaan sadar," katanya.

Lanjutnya membeberkan, juga telah melakukan penyelidikan dengan menurunkan tim TAA Ditlantas Polda Jateng dan Korlantas Polri. Pihaknya menyebut, rata-rata kecepatan sekitaran 70 km perjam setelah tol gerbang Kalikangkung dan melewati pita kejut sebanyak 4 kali.

"Hasil pemeriksaan daripada tiga saksi yang sudah kita periksa, mobil melaju tanpa mengurangi kecepatan sampai dengan terjadinya kecelakaan. Ya, setelah kita lihat di TKP, transmisi (gigi) kendaraan dalam keadaan netral," katanya.

Menurutnya, hal ini dimungkinkan ketika sopir akan mengurangi kecepatan atau memindahkan gigi transmisi tidak mampu lantaran laju kecepatan kendaraan.

"Pengemudi tidak sempat, oleng, berusaha memindahkan gigi dan tidak sempat, dan posisi kendaran terguling dan transmisi dalam keadaan netral," terangnya.

Meski demikian, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengecekan kelayakan kendaraan. Hasilnya, kondisi kendaraan layak jalan dan normal.

"Kondisi kendaraan ini dalam keadaan normal. Ban tidak kurang dari 3 mili, ban dikeluarkan terakhir adalah sesuai dengan logo itu adalah 2023. Jadi masih ban itu sangat layak. Kemudian fungsinya rem bekerja dengan baik. Jadi hasil penelusuran adalah human error daripada pengemudi," bebernya.

Selain itu, juga telah memanggil owner dari PO Cahaya Trans dan juga mandor penujukan pergantian sopir tersebut. Hal ini untuk memastikan terkait SOP termasuk rekrutmen sopir Gilang yang awalnya memiliki SIM B1 Umum.

"SIM yang kita temukan ini sedang kita kembangkan dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat. Namun kami dalami ya hasil penelusuran mungkin kita duga itu mungkin palsu," tegasnya.

Meski demikian, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalulintas Sumatera Barat terkait SIM tersebut.

"Kita kroscek SIM nya di Padang dan di Polda Padang juga menyampaikan tidak pernah mengeluarkan SIM nya Gilang. Dan sudah kita dalami dan sekarang sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan," tegasnya.

"Sehingga bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki izin sebagaimana mestinya, dan ini juga akan menjadi titik pemeriksaan kita, pendalaman kita terhadap manajemen," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyebut hasil dari pendalaman dengan data permohonan sesuai dengan trayek, kendaraan tersebut adalah sebenarnya Pariwisata bukan kendaraan kendaraan reguler.

"Yang mana seharusnya kendaraan yang lebih safe mengingat jumlah penumpang dengan kapasitas yang seharusnya terisi 40 kendaraan ini manifes yang ada hanya 32. Nah, jadi untuk kendaraan sangat layak," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, Gilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polrestabes Semarang guna proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat pasal 30 ayat 6 dengan ancaman hukuman maksimal ada 6 tahun.

"Dan saat ini sudah dilaksanakan penahanan selama 20 hari untuk selanjutnya kita melaksanakan akan sampai dengan penyerahan bersama dengan JPU," katanya.

Menanggapi adanya dugaan unsur pidana dalam kasus ini, pihaknya mengatakan proses hukum akan berlanjut.

"Nanti akan kita dalami dan kita kenakan pasal lain, menjerat Pasal 310 dan setelah ada putusan nanti akan menjerat dengan pidana yang lain," tegasnya.

"Nanti juga akan kita dalami surat surat kendaraan ram check terakhir. Artinya ini tidak akan menghapus daripada pelanggaran yang bersangkutan meski yang bersangkutan sudah menjalani tindak pidana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut dialami bus Cahaya Trans di Exit tol Krapyak Semarang, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.15. Kejadian tersebut, merenggut 16 nyawa penumpang meninggal dan 17 luka-luka. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polda Jateng #penertiban papan iklan Padang #Kecelakaan bus cahaya trans di tol Semarang #Bus cahaya trans kecelakaan #Kecelakaan di tol Semarang #Gilang Ihsan Faruq sopir bus cahaya trans Semarang