RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua aktivis lingkungan di Kota Semarang, Adetya Pramandira alias Dera, 26, dan Fathul Munif, 28, telah menghirup udara segar.
Keduanya, telah dibebaskan dari ruang tahanan setelah permohonan penangguhan dikabulkan kepolisian.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Artanto membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengatakan Polrestabes Semarang mengabulkan penangguhan penahanan keduanya sejak Rabu (10/12) kemarin.
"Kemarin sudah ditangguhkan oleh Kapolrestabes atas permintaan dari pihak keluarga tersangka," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (12/12/2025).
Terkait alasan dikabulkannya permohonan penangguhan ini buntut adanya rencana pernikahan yang bersangkutan pada 11 Desember 2025, Kombes Pol Artanto mengatakan pada intinya penangguhan ini dengan alasan kemanusiaan.
"Alasan kemanusiaan saja. Namanya kemanusiaan kan banyak breakdownnya. Intinya adalah alasan kemanusiaan," katanya.
"Prinsipnya penangguhan penahanan berarti keluar dari tahanan, dari rutan," tegasnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap perkara yang terhadap keduanya masih terus berproses di kepolisian, penyidik Polrestabes Semarang.
Dua aktivis ini juga sewaktu-waktu bisa dimasukan kembali ke dalam tahanan.
"Statusnya penangguhan. (sewaktu-waktu bisa kembali di tahan) penyidik yang punya kewenangan," jelasnya.
Diketahui, dua aktivis ini ditahan setelah keduanya ditangkap kepolisian terkait aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025.
Penangkapan ini mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Bahkan 200 orang mengajukan penangguhan penahanan untuk keduanya pada 5 Desember 2025.
Ratusan orang ini ada dari kalangan tokoh lintas agama, akademisi, aktivis dan sesama pejuang HAM lainnya. Bahkan, ada sejumlah tokoh nasional yang ikut mengajukan diri sebagai penjamin.
Yakni putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alisa Wahid dan Inayah Wahid. Kemudian, Feri Amsari Dosen Tata Negara FH Andalas hingga Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Sodaqoh.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan surat permohonan penangguhan Munif dan Dera sudah diterima langsung Kapolrestabes.
"Nanti kami bahas dan dikaji. Nanti hasilnya akan disampaikan," ujarnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi