Jeratan Pasal Kelalaian Kasus AKBP Basuki Naik Penyidikan, Namun Belum Tersangka
Muhammad Hariyanto• Kamis, 27 November 2025 | 00:36 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio
RADARSEMARANG.ID, Semarang - AKBP Basuki, telah dicopot jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Polda Jateng buntut kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Sementara ini, AKBP Basuki juga dijerat pasal kelalaian dan kasusnya telah naik ke penyidikan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, masih terus mengumpulkan alat dan barang bukti terkait penemuan mayat dalam hal ini Dwinanda Linchia Levi.
"Kami sudah melakukan tindakan-tindakan pemeriksaan-pemeriksaan dan juga olah-olah TKP tiga kali olah TKP. Di mana dua kali oleh TKP, kemudian di kendaraan milik pelaku, AKBP BB, kami juga sudah lakukan olah TKP," tegasnya.
"Selasa (25/11/2024) kemarin kami telah melakukan kegiatan gelar perkara internal dan kami tingkatkan ke penyidikan. Penyidikan kemudian unsur pasal yang kami kenakan adalah pasal 319 terkait dengan kelalaian yang yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," tegasnya.
Terkait naiknya penyidikan tersebut mengarah adanya dugaan unsur pidana, Dwi Subagio mengatakan sementara ini masih menunggu hasil olah otopsi forensik dari pihak RSUP dr Kariadi Semarang.
"Kita masih memonitor, menganalisa berdasarkan hasil CCTV dan keterangan beberapa saksi baik itu yang jaga di tempat hotel maupun pihak rumah sakit, sehingga kami bisa menentukan ada dugaan pidana di situ," katanya.
"Ini yang sedang kami perdalam kembali. Maka kami akan penyidikan untuk memperkuat alat bukti-alat bukti yang akan kami cari nanti," sambungnya.
Selain itu juga masih menunggu hasil forensik temuan obat di dalam kamar yang ditempati Dwinanda Levi bersama AKBP Basuki.
Terkait jumlah jenis obat yang disita, pihaknya hanya menyebutkan sangat banyak jenisnya.
"Lumayan banyak dan saat ini kami sedang mengirimkan sampel beberapa barang bukti ke Labfor, untuk memperkuat semuanya. Apakah memang ini ada peristiwa pidana-pidana lain atau kita bisa menentukan apa penyebab kematiannya," jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, hasil otopsi belum keluar. Sekarang ini, pihak RSUP dr Kariadi Semarang masih mendalami hasil otopsi tersebut.
"Mereka sedang bekerja memenuhi terkait penyebab kematian korban itu apa saja. Bisa masalah patologinya, bisa masalah toksikologinya, bisa masalah yang lainnya. Jadi mereka sedang bekerja. Nanti dia (RSUP Kariadi) yang akan menyampaikan bagaimana hasil dari pada otopsi itu sendiri," bebernya.
Dwi Subagio juga menyebut, yang bersangkutan masih dalam saksi meski telah Dipatsus di ruang tahanan Mapolda Jateng.