RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ahli Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali menyebut, dakwaan yang diterapkan KPK pada kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan suaminya, Alwin Basri merupakan kumulatif.
Oleh karenanya, tiga dakwaan wajib dipenuhi unsurnya untuk membuktikan terdakwa bersalah. Jika tidak terpenuhi, maka terdakwa bisa bebas.
"Kalau satu tidak dipenuhi, harus bebas pasti," jelasnya menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, jika jaksa membuat dakwaan kumulatif artinya jaksa sudah yakin bahwa akan terbukti semua tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Dalam dakwaan kumulatif, jika ada satu orang pelaku melakukan beberapa jenis tindakan yang masing-masing berniat sendiri, artinya tempus beda, lokus beda, uraian perbuatan juga berbeda.
Sedangkan, penggunaan atau penerapan pasal 55 (bersama-sama) berkaitan dengan perbuatan pidana, maka dilihat dari peran masing-masing terdakwa.
"Antara pemberi dengan penerima itu harus ada komunikasi yang baik. Harus ada kesamaan pendapat yang dibuktikan di persidangan. Kalau penerima dua, maka antara A dengan B itu harus terbukti dulu bahwa mereka sudah sepakat penerima dan ada pembagian peran masing-masing," tegasnya.
Kuasa hukum Mbak Ita lantas menanyakan kepada Ahli, jika dalam penerapan pasal bersama-sama tersebut, apabila satu pihak tidak berperan namun diasumsikan dengan pihak kedua, apakah bisa dijerat juga.
"Jadi, orang mengasumsikan kan bahwa si B ini adalah representasi dari A. Padahal si A orang yang melakukan atau mempunyai kewenangan ini tidak pernah konfirmasi kepada A berkaitan dengan pelanggaran tidak pidana. Jadi, sebenarnya A ini tidak memiliki peran, bagaimana menurut ahli?" tanya Agus Nuruddin.
Ahli berpendapat, jika representasi yang dimaksudkan adalah karena uang diterima si A, maka otomatis di klaim si B, maka hal itu tidak ada hukum pidana.
"Jika yang dimaksudkan representasi dia tidak berbuat, tidak ada orang, tidak bisa dikatakan sebagai orang yang berbuat salah. Asumsi tidak digunakan dalam peradilan," tandasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi