RADARSEMARANG.ID — Pemerintah secara resmi menghilangkan penulisan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Mulai tahun 2026, kolom pekerjaan akan ditulis secara seragam dengan istilah ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang berisi ketentuan mengenai perubahan cara penulisan status pegawai negeri dalam dokumen kependudukan.
Mulai tahun 2026, kolom pekerjaan pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak akan lagi menuliskan kata "PNS" atau "PPPK", tetapi akan diganti dengan istilah yang sama, yaitu "ASN".
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 mengganti Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang membahas tentang formulir dan buku yang digunakan dalam sistem administrasi kependudukan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: THR 2026 PNS, PPPK, TNI dan Polri Cair Minggu Pertama Puasa Ramadan
Pemerintah mengatur ulang cara mengklasifikasikan pekerjaan para pegawai negeri dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Penyederhanaan istilah ini bertujuan untuk memperkuat integrasi data dan membuat pengelolaan basis data kependudukan lebih mudah.
Dengan kebijakan ini, semua pegawai yang memiliki status PNS atau PPPK akan terdaftar sebagai ASN dalam dokumen resmi.
Pembaruan status akan dilakukan secara bertahap ketika warga mengajukan perubahan data, perpanjangan, atau pengajuan ulang dokumen kependudukan.
Artinya, masyarakat tidak harus pergi ke kantor Dukcapil untuk menyesuaikan cara menulis status pekerjaan.
Dari segi administratif, kebijakan ini hanya mengubah nama dalam berkas kependudukan.
Status kepegawaian bagi PNS dan PPPK tetap diatur sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Baca Juga: THR 2026 PNS, PPPK, TNI dan Polri Kapan? Berikut Jadwal Pencairan, Besaran dan Rinciannya
Namun, perubahan ini dianggap sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi yang fokus pada penyederhanaan sistem dan peneguhan identitas pegawai negeri secara nasional.
Permendagri 6 2026 adalah langkah berikutnya dalam upaya memperbaiki pengelolaan administrasi publik.
Pemerintah berharap sistem data penduduk menjadi lebih sama, tepat, dan mudah dikelola.
Mulai tahun 2026, istilah ASN akan menjadi istilah resmi yang digunakan untuk menyebut pegawai negeri dalam berbagai dokumen kependudukan, menggantikan istilah PNS dan PPPK.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Gelontorkan Rp55 Triliun, Ingin THR PNS Cair Awal Ramadan 2026
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi yang lebih mudah, terpadu, dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan bangsa.
Dalam aturan terbaru tersebut, kata Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi ditulis di bagian pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Seluruh pegawai negara akan dicatat secara administratif sebagai ASN.
Artinya, tidak ada lagi bentuk penulisan yang berbeda untuk kata profesi seperti PNS, PPPK, atau nama lembaga tertentu dalam dokumen identitas kependudukan.
Pemerintah merasa bahwa adanya berbagai kata dalam kolom pekerjaan membuat sulit untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan data antarinstansi.
Dengan menjadi ASN, sistem administrasi kependudukan diharapkan lebih teratur, sama di setiap daerah, dan lebih mudah digabungkan secara nasional.
Langkah ini juga membantu memperbaiki sistem pemerintahan digital yang menggunakan data yang terintegrasi.
Meski di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga hanya tercantum sebagai ASN, status hukum pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap berlaku dalam sistem kepegawaian di setiap instansi.
Hak dan kewajiban, sistem gaji, durasi kerja, hingga jaminan pensiun tetap tidak berubah.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini hanya terkait dengan perubahan redaksi di dokumen kependudukan, bukan berarti menghilangkan status kepegawaian.
Pelaksanaan aturan ini tidak dilakukan secara massal.
Perubahan akan tercatat ketika pegawai negeri sipil melakukan pembaruan data kependudukan.
Contoh seperti mengurus ulang e-KTP, mengubah data KK, pindah alamat, atau perubahan informasi lainnya.
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai wilayah mulai memberi penjelasan agar para pegawai negeri memahami kebijakan tersebut.
Penggantian kata PNS dan PPPK menjadi ASN di KTP dan KK mulai tahun 2026 adalah tindakan administratif yang bertujuan menyederhanakan data penduduk nasional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, melalui Sekretaris Dinas Dukcapil, Adnan Kasidi, mengatakan bahwa mereka sudah menerima surat edaran resmi mengenai aturan tersebut dan langsung menangani sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Intinya sekarang pekerjaan pegawai negeri sipil dan PPPK sudah diatur dalam sistem komputer Dukcapil sesuai dengan Permendagri terbaru.
"Suratnya baru saja kami terima minggu ini, dan sesuai dengan petunjuk yang diberikan, PNS maupun PPPK wajib mengubah status pekerjaan di KTP dan KK menjadi ASN, "ujar Adnan Kasidi seperti dikutip (25/2).
Baca Juga: Respons BKN Soal Skema PPPK Jadi PNS Masuk Tahap Final, Tinggal Pengumuman Presiden Prabowo
Ia menjelaskan bahwa pembaruan data ini bertujuan untuk mengatur administrasi kependudukan secara lebih baik serta memastikan data kependudukan sesuai dengan status kepegawaian terbaru.
Oleh karena itu, data yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi lebih tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Adnan, perubahan ini juga termasuk bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas data nasional, agar tidak ada perbedaan antara data penduduk dan data pegawai.
Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah memastikan bahwa stok blanko KTP elektronik masih dalam kondisi aman dan siap digunakan.
Namun, jika ada kekurangan, pihaknya siap mengajukan permohonan tambahan kepada Dinas Dukcapil Provinsi untuk kemudian disampaikan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Insyaallah stok blangko masih mencukupi. Jika nanti stok habis, kami akan segera mengajukan permohonan ke Dukcapil Provinsi agar bisa didukung oleh pemerintah pusat, ujarnya.
"Kami meminta seluruh PNS dan PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera mengurus perubahan status pekerjaan secara bergiliran agar proses pelayanan dapat berjalan lancar," tutup Adnan.
Sebelumnya, status pekerjaan dalam dokumen kependudukan ditulis sebagai PNS atau PPPK.
Namun, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menyamakan penulisannya menjadi ASN.
Kebijakan ini bertujuan menyamakan data penduduk dengan sistem pegawai nasional.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa data yang ada di antar instansi lebih selaras dan tepat.
Baca Juga: Skema PPPK Jadi PNS Kabarnya Saat Ini Sedang Dimatangkan
ASN Diharap Diminta Segera Memperbarui Data
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di semua wilayah mengingatkan pegawai negeri sipil untuk segera memperbarui data mereka.
Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Dukcapil yang terdekat dengan alamat domisili masing-masing orang.
ASN hanya perlu menyesuaikan beberapa bagian pada KTP dan KK agar sesuai dengan aturan terbaru.
Baca Juga: Estimasi Besaran Pencairan Gaji ke 13 ASN 2026 dan Pensiunan PNS
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan lancar, pemerintah juga meminta masyarakat mengurus hal tersebut secara bertahap.
Tujuan Perubahan PNS dan PPPK Jadi ASN Secara Administrasi Kependudukan
Adapun kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- menyeragamkan data pekerjaan ASN secara nasional,
- meningkatkan akurasi database kependudukan,
- menghindari perbedaan data antarinstansi pemerintah, serta
Baca Juga: Gaji Ke 13 ASN dan Pensiunan PNS Cair Kapan?
- mendukung transformasi layanan administrasi digital.
Dengan data yang lebih terpadu, layanan publik diharapkan bisa lebih cepat dan lebih efisien.
Dasar Hukum Perubahan PNS dan PPPK Jadi ASN
Pemberlakuan aturan ini didasari oleh landasan hukum yang jelas, yaitu:
Baca Juga: Gaji Ke 13 ASN dan Pensiunan PNS Cair Kapan?
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
- UUD Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Bentuk dan Buku Administrasi Kependudukan.
- Permendagri No 6 Tahun 2026 sebagai perubahan dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Baca Juga: MenPAN RB Rini Widyantini Datangi Kantor Menkeu Purbaya Untuk Bahas Kenaikan Gaji PNS 2026
Pemerintah menyatakan bahwa perubahan cara menuliskan status pekerjaan ini tidak berdampak pada gaji, tunjangan, atau posisi hukum pegawai negeri sipil.
Kebijakan itu dilakukan secara tulus hanya untuk mengatur administrasi kependudukan.
Oleh karena itu, seluruh ASN di Indonesia diminta untuk segera memperbarui data kependudukan agar sesuai.(fal)
Editor : Baskoro Septiadi