Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Ke 13 ASN dan Pensiunan PNS Cair Kapan?

F
Penulis: Falakhudin❯
Gaji Ke 13 ASN: PNS, TNI, Polri, PPPK, Pejabat Negara dan Pensiunan PNS 2026 Cair Kapan?
Gaji Ke 13 ASN: PNS, TNI, Polri, PPPK, Pejabat Negara dan Pensiunan PNS 2026 Cair Kapan?

 


Advertisement

RADARSEMARANG.ID — Gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Advertisement

Gaji ke 14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sementara itu, gaji ke 13 biasanya dibayarkan di tengah tahun, yaitu antara bulan Juli hingga Agustus.

Advertisement

Pemilihan waktu pembayaran tersebut bertujuan untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak, karena waktu tersebut tepat mengiringi awal tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.

 

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan demikian, gaji ke 13 dan ke 14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.

Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

 

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, gaji ke 13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.

 

Mengikuti kebijakan tersebut, diperkirakan gaji ke 13 2026 juga akan diberikan di tengah tahun.

Prediksi waktu pencairan gaji ke 13 2026 

Sebelum memprediksi kapan gaji ke 13 akan diberikan, kita bisa melihat aturan pemerintah sebelumnya yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025 dilakukan antara bulan Juni hingga Juli.

Mengacu pada pola ini, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diprediksi akan dilakukan di tengah tahun, yaitu pada bulan Juni hingga Juli.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan gaji ke 13 tahun 2026.

 

Komponen besaran gaji ke 13

 

Berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN, PNS, beserta PPPK sebagai berikut.

Gaji ASN (melingkupi PNS hingga TNI/Polri)

Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.

 

Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.

Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.

Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.

 

Gaji pensiunan PNS

Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.

Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.

Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.

 

Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.

Gaji pejabat negara dan non-ASN

1. Pejabat lembaga nonstruktural

Ketua: Rp31.474.800.

 

Wakil Ketua: Rp29.665.400.

Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300

2. Gaji PPPK

Berikut kisaran gaji ke 13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan yang telah kami rangkum dari yang paling rendah dan tinggi.

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

 

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

 

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Demikian tadi ulasan Gaji Ke 13 ASN (PNS, TNI, Polri, PPPK, Pejabat Negara) dan Pensiunan PNS 2026. (fal)

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sejumlah Daerah di Jateng Mulai Kesulitan Bayar Gaji ASN

Sejumlah Daerah di Jateng Mulai Kesulitan Bayar Gaji ASN

Gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dipastikan aman. Kendati demikian pemerintah daerah di Jateng merasa kesulitan. Sebab belanja pegawai di daerah melebihi 30 persen.

Gaji Ke-13 PNS Cair Juni 2026? Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk ASN, PPPK, TNI dan Polri

Gaji Ke-13 PNS Cair Juni 2026? Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk ASN, PPPK, TNI dan Polri

Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS cair Juni 2026. Simak jadwal pencairan, penerima, komponen pembayaran, hingga aturan terbaru bagi PPPK dan CPNS.

Guru PPPK Akhirnya Dapat Kepastian, Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur dalam PP Baru

Guru PPPK Akhirnya Dapat Kepastian, Gaji ke-13 2026 Resmi Diatur dalam PP Baru

Pemerintah resmi mengatur pencairan Gaji ke-13 Guru PPPK 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Simak jadwal cair, tambahan setara TPG, syarat penerima hingga ketentuan pajaknya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer