RADARSEMARANG.ID — WFA adalah singkatan dari Work From Anywhere, yaitu sistem kerja fleksibel yang memungkinkan karyawan bekerja dari mana pun, seperti di rumah, kafe, kota lain, atau bahkan negara lain, tanpa harus selalu ada di kantor.
Selama kinerja tetap tercapai dan dapat terhubung dengan tim, maka lokasi kerja bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Konsep ini berfokus pada hasil kerja, bukan kehadiran fisik, sehingga para karyawan bisa memilih tempat kerja yang nyaman dan menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Sistem WFA memungkinkan para karyawan bekerja di berbagai tempat, seperti kantor, rumah, restoran, atau bahkan tempat wisata.
Awalnya, metode ini diterapkan perusahaan startup, namun kini mulai digunakan di berbagai sektor termasuk untuk ASN, karena memberi fleksibilitas dan meningkatkan efisiensi kerja.
Banyak pekerja menyukai sistem ini karena memudahkan pencapaian keseimbangan pekerjaan dan kehidupan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa ASN, termasuk PNS, diperbolehkan bekerja dari luar kantor pada 29-31 Desember 2025.
Kebijakan ini bertujuan mendukung kegiatan ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang jatuh pada 25-26 Desember 2025, serta akhir pekan berikutnya.
"Menko Airlangga mengatakan kita mendorong kegiatan ekonomi, jadi diberikan arahan kerja yang fleksibel, yaitu Fleksibel Working Arrangement. Maka, kerja di kantor boleh, di luar juga boleh, mulai Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember," ujar Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Meski diizinkan bekerja di luar kantor, Rini menekankan bahwa ASN tetap harus menjaga kualitas dan profesionalisme dalam memberikan layanan publik.
Memastikan masyarakat bisa langsung melaporkan jika terjadi gangguan pelayanan saat ASN menjalankan sistem kerja fleksibel.
"Layanan publik berdampak langsung ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa langsung memberikan laporan melalui www.lapor.go.id. Seluruh ASN di pusat dan daerah, termasuk lingkungan Mabes TNI dan Mabes Polri, juga diperbolehkan melakukan kerja fleksibel," tutup Rini. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi