Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

MENPAN RB Rini Widyantini: 29-31 Desember 2025 ASN Boleh WFA

Falakhudin • Jumat, 19 Desember 2025 | 12:13 WIB
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini

RADARSEMARANG.ID — WFA adalah singkatan dari Work From Anywhere, yaitu sistem kerja fleksibel yang memungkinkan karyawan bekerja dari mana pun, seperti di rumah, kafe, kota lain, atau bahkan negara lain, tanpa harus selalu ada di kantor.

Selama kinerja tetap tercapai dan dapat terhubung dengan tim, maka lokasi kerja bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Konsep ini berfokus pada hasil kerja, bukan kehadiran fisik, sehingga para karyawan bisa memilih tempat kerja yang nyaman dan menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

 

Sistem WFA memungkinkan para karyawan bekerja di berbagai tempat, seperti kantor, rumah, restoran, atau bahkan tempat wisata.

Awalnya, metode ini diterapkan perusahaan startup, namun kini mulai digunakan di berbagai sektor termasuk untuk ASN, karena memberi fleksibilitas dan meningkatkan efisiensi kerja.

Banyak pekerja menyukai sistem ini karena memudahkan pencapaian keseimbangan pekerjaan dan kehidupan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa ASN, termasuk PNS, diperbolehkan bekerja dari luar kantor pada 29-31 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan mendukung kegiatan ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang jatuh pada 25-26 Desember 2025, serta akhir pekan berikutnya.

 

"Menko Airlangga mengatakan kita mendorong kegiatan ekonomi, jadi diberikan arahan kerja yang fleksibel, yaitu Fleksibel Working Arrangement. Maka, kerja di kantor boleh, di luar juga boleh, mulai Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember," ujar Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Meski diizinkan bekerja di luar kantor, Rini menekankan bahwa ASN tetap harus menjaga kualitas dan profesionalisme dalam memberikan layanan publik.

Benarkah 24 Desember, 26 Desember 2025 Libur Nasional Hari Natal?
Benarkah 24 Desember, 26 Desember 2025 Libur Nasional Hari Natal?

 

 

Memastikan masyarakat bisa langsung melaporkan jika terjadi gangguan pelayanan saat ASN menjalankan sistem kerja fleksibel.

"Layanan publik berdampak langsung ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa langsung memberikan laporan melalui www.lapor.go.id. Seluruh ASN di pusat dan daerah, termasuk lingkungan Mabes TNI dan Mabes Polri, juga diperbolehkan melakukan kerja fleksibel," tutup Rini. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#WFA adalah #Apakah tanggal 31 Desember 2025 libur #Wfa pns nataru #akhir pekan ini #Apa itu WFA dalam bahasa gaul #akhir pekan di Jogja #LAYANAN PUBLIK #libur natal dan tahun baru #Rini Widyantini #Mabes Polri #akhir pekan #Peraturan WFA #karyawan #Sistem WFA #Sk wfa #Wfa pns tahun baru 2026 #sistem WFA WFH WFO #Kapan mulai WFA 2025 #Akhir Pekan di Sumbar #Seragam asn 2026 #lapor go id #Work From Anywhere #libur Natal dan Tahun Baru 2025 #Akhir Pekan Nyaman #akhir pekan keluarga #work from anywhere asn #Apa beda WFA dan FWA #Rini Widyantini Menteri PANRB #Asn wfa 29 31 desember #Akhir Pekan Hari Apa Saja #libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) #akhir pekan di bogor #Fleksibel Working Arrangement #Rini Widyantini PANRB #WFA PNS #Aturan WFA ASN 2025 #mabes tni