RADARSEMARANG.ID — Perpres 79 Tahun 2025 menetapkan Peraturan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur serta mendorong kinerja birokrasi yang lebih baik.
Kenaikan gaji ini bukan hanya mengubah angka saja, tetapi juga merupakan bagian dari reformasi untuk membuat pelayanan publik lebih efektif, profesional, dan hasil-oriented.
Skema kenaikan gaji PNS ini berjenjang, yaitu 8%, 10%, dan 12%, sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan jenjang karier.
Sebagai contoh, PNS Golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700 akan mengalami kenaikan 10% menjadi sekitar Rp3.064.270.
Kenaikan ini juga berlaku untuk PPPK, tenaga kesehatan, guru, dosen, serta TNI/Polri, sehingga dampaknya menjangkau seluruh sistem aparatur negara.
Berikut besaran kenaikan gaji ASN dan PNS 2025:
- Golongan I–II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12%
Contoh:
gaji pokok PNS Golongan III/a Rp2.785.700 ---- ± Rp3.064.270 (kenaikan 10%)
Peningkatan gaji pokok berdampak langsung pada tunjangan-tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, kinerja (tukin), makan, dan tunjangan umum.
Karena sebagian besar tunjangan ini dihitung berdasarkan gaji pokok, maka pendapatan total (take-home pay) ASN meningkat secara keseluruhan.
Di tingkat rumah tangga, kenaikan ini meningkatkan daya beli dan membantu meringankan dampak ekonomi luar negeri, serta mendorong konsumsi dalam negeri yang lebih stabil. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi