RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 dan akan diberlakukan mulai Januari 2025.
Tak hanya gaji pokok, tambahan dua tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS sekaligus memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.
Dua Tunjangan Tambahan: Uang Lembur dan Makan Lembur
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan dua tunjangan tambahan yang berlaku secara universal untuk semua PNS, termasuk golongan 3c. Berikut detailnya:
Uang Lembur
Besaran: Rp30.000 per jam.
Syarat: Diberikan hanya jika pegawai bekerja di luar jam kerja normal.
Uang Makan Lembur
Besaran: Rp37.000 per hari.
Syarat: Pegawai harus bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.
Frekuensi: Maksimal diberikan satu kali per hari.
Penambahan tunjangan ini diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi kepada para PNS yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sekaligus mendorong efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.
Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Kenaikan gaji sebesar 8 persen dan tambahan dua tunjangan ini memiliki beberapa dampak positif, di antaranya:
1. Peningkatan Kesejahteraan
Dengan gaji pokok yang lebih tinggi dan adanya tunjangan tambahan, kesejahteraan para PNS, termasuk golongan 3c, diharapkan meningkat.
Hal ini memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik.
2. Motivasi Kerja
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS.
Dengan apresiasi berupa kenaikan gaji dan tunjangan, para pegawai diharapkan lebih bersemangat dalam menjalankan tugas-tugas negara.
3. Dukungan terhadap Efisiensi Kerja
Adanya tunjangan lembur dan uang makan lembur memberikan insentif bagi para pegawai yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan ASN, terutama golongan I dan II.
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan skema gaji baru yang membuat gaji PNS naik signifikan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Maju Ke FInal Piala AFF U23 2025 Setelah Kalahkan Thailand 8-7
Pemerintah resmi mengubah sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) lewat kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Perubahan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan motivasi kerja, khususnya bagi pegawai golongan rendah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada tahun anggaran 2025 dan difokuskan pada penguatan fondasi kesejahteraan PNS golongan I dan II.
Langkah ini diambil untuk menjamin ASN bekerja lebih tenang, produktif, serta memiliki daya beli yang lebih baik di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang menyeluruh dan menjangkau semua lini ASN, termasuk mereka yang selama ini berada di lapisan bawah.
Sementara Sri Mulyani menyebutkan bahwa skema gaji baru ini adalah bagian dari strategi fiskal untuk memperkuat layanan publik.
Peningkatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, menetapkan kenaikan gaji PNS hingga 8 persen, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Gaji Pokok Naik, Golongan III dan IV Paling Diuntungkan Golongan III dan IV menjadi penerima manfaat terbesar dari penyesuaian gaji ini.
PNS dengan latar belakang pendidikan minimal S1 (Golongan III) serta pejabat tinggi dan ASN senior (Golongan IV) mencatat kenaikan cukup signifikan.
Di tahun 2025 ini pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Regulasi tersebut adalah PP Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan rincian besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan juga masa kerjanya.
Termasuk juga PNS dengan golongan IIId atau 3d.
PNS golongan IIId dengan masa kerja 0 tahun sampai dengan puluhan tahun memiliki selisih besaran gaji yang cukup besar.
Ada yang menerima gaji Rp3 jutaan dan ada juga yang menerima gaji mencapai Rp5 jutaan per bulan.
Berikut ini rincian lengkap gaji PNS golongan IIId dengan masa kerja 0 sampai 32 tahun:
Masa kerja 0-1 : Rp 3.154.400
Masa kerja 2-3 : Rp 3.253.700
Masa kerja 4-5 : Rp 3.356.200
Masa kerja 6-7 : Rp 3.461.900
Masa kerja 8-9 : Rp 3.571.000
Masa kerja 10-11 : 3.683.400
Masa kerja 12-13 : Rp 3.799.400
Masa kerja 14-15 : Rp 3.919.100
Masa kerja 16-17 : Rp 4.042.500
Masa kerja 18-19 : Rp 4.169.900
Masa kerja 20-21 : Rp 4.301.200
Masa kerja 22-23 : Rp 4.436.700
Masa kerja 24-25 : Rp 4.576.400
Masa kerja 26-27 : Rp 4.720.500
Masa kerja 28-29 : Rp 4.869.200
Masa kerja 30-31 : Rp 5.022.500
Masa kerja 32 : Rp 5.180.700
Jadi bagi bapak ibu guru PNS golongan IIId masa kerja 30 - 32 tahun berhak menerima besaran gaji tertinggi yaitu Rp 5 jutaan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi