Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Fotokopi KTP Mau Dihapus dari Syarat Administrasi dan Sistem Verifikasi Diganti dengan Ini

Falakhudin • Minggu, 12 Januari 2025 | 13:11 WIB
Fotokopi KTP Mau Dihapus Dari Syarat Administrasi Diganti dengan Ini
Fotokopi KTP Mau Dihapus Dari Syarat Administrasi Diganti dengan Ini

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang —Kini masyarakat dapat mengakses Kartu Tanda Penduduk atau KTP hanya dari gadget.

KTP berbasis digital itu dinamai IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Penerbitan IKD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

 

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi. 

IKD memiliki berbagai keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan, dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur lain, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.

 

Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Selain itu, dengan memiliki IKD, masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.

Berikut Langkah Mudah Membuat IKD:

1 Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.  

2 Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.  

3 Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).  

 

4 Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.  

5 Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.  

6 Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.  

 

Syarat Membuat IKD:

- Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.

 - Email aktif.  

- Smartphone berbasis Android atau iOS.  

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Sementara itu, Presiden H Prabowo Subianto berkomitmen mendorong transformasi digital di seluruh sektor pemerintahan.

Salah satu fondasi utamanya adalah implementasi identitas digital atau digital ID.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan menegaskan orang-orang yang tidak sejalan dengan upaya pemerintah menerapkan digital ID harus siap diganti.

 

“Itu sebabnya saya minta Bapak Presiden saya bilang kita akan coba 17 Agustus tapi kalau kalau ada orang enggak setuju di sini, kepada Pak Presiden kami usulkan ya diganti saja,” ujarnya.

Sistem digital ID ini bakal menggantikan sistem verifikasi dan administrasi yang selama ini mengandalkan fotokopi atau foto KTP atau identitas fisik lainnya.

Dia mencontohkan sistem digital ID bisa diterapkan dalam pengucuran bantuan tunai langsung.

Nantinya, pemerintah bisa menggunakan sistem barcode untuk memastikan uang dibelanjakan sesuai arahan pemerintah.

 

“Misalnya di desa beli telur, beli ayam, itu akan ada barcodenya.

Yang membuat sistem ini itu, karena kita ada pengalaman dengan dulu PeduliLindungi kita tidak keluar duit macam-macam dan ternyata kita bisa.

Ada infrastruktur, keluar dana, tapi BPKP kita minta audit berkala,” ujarnya.

Luhut menyatakan program transformasi digital pemerintah saat ini tidak seperti program sebelumnya yang mengandalkan vendor eksternal.

Kali ini, sistem dibangun secara internal oleh “anak-anak Indonesia” yang bekerja di LKPP, Peruri, dan Telkom.

“Anak-anak Indonesia itu ada 300 yang bekerja di LKPP, Peruri, Telkom. 

Presiden kemarin malam setuju bertemu mereka 2-3 minggu dari ini, setelah sistem ini terbentuk.

 

Jadi sistem ini bukan sistem baru dan tidak seperti e-KTP mau tender sekian triliun, tidak ada itu,” ujar Luhut.

“Karena banyak anak muda indonesia yang hebat, jadi tidak boleh ada yang menghambat proses ini semua harus sepakat karena kepentingan RI.” (fal/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik #Transformasi Digital #PeduliLindungi #IKD memiliki berbagai keunggulan #Langkah Mudah Membuat IKD #Penerbitan IKD #Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan #Syarat Membuat IKD #implementasi identitas digital atau digital ID #IKD atau Identitas Kependudukan Digital #transformasi digital di seluruh sektor pemerintahan #Presiden H Prabowo Subianto #KTP berbasis digital #kartu tanda penduduk #program transformasi digital pemerintah #teknologi face recognation #Sistem digital ID ini bakal menggantikan sistem verifikasi dan administrasi yang selama ini mengandalkan fotokopi atau foto KTP atau identitas fisik lainnya #Aplikasi IKD