RADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN, Radar Semarang-Lengkapi surat-surat kendaraan dan tertib selama berkendaraa atau kena tilang. Itu peringatan bagi pengendara selama Operasi Zebra Candi 2023 "Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024" selama dua pekan (4-17/9/2023).
“Pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat, wajib melengkapi surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai aturan yang berlaku serta mematuhi aturan lalu lintas,” kata Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Koyim Maturrohman Senin (4/9/2023).
Tilang juga akan menyasar para pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengemudi tidak menggunakan helm SNI, pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), pengemudi dalam pengaruh alkohol, pelanggaran APIL, pelanggaran rambu dan marka, melawan arus, parkir liar, pelanggaran kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, serta balapan di jalan raya (balap liar).
Dalam pelaksanaan operasi, tim dibagi menjadi sprint langkah pencegahan dan penindakannya baik preemtif, preventif, dan penegakkan hukum. “Penegakkan hukum tetap dilakukan manakala terlihat pelanggaran kasat mata," tegasnya.
AKP Koyim menyebutkan, angka kecelakaan lalu lintas di Kota Pekalongan terbilang semakin menurun. Terlebih adanya pelaksanaan secara intensif patroli anggota Satlantas dan gabungan beberapa personel Polres Pekalongan Kota dan instansi lainnya di sejumlah titik lokasi rawan khususnya di Kawasan Exit tol Setono Kota Pekalongan dan Kawasan rawan lain. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla