Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Jam Kerja ASN Kota Pekalongan Kembali Normal, selama 35,5 Jam

Tasropi • Sabtu, 2 September 2023 | 20:12 WIB
TAMBAH BANYAK: Sejumlah ASN kategori PPPK Kabupaten Malang hasil seleksi tahun 2022 menerima SK pada 31 Juli lalu.
TAMBAH BANYAK: Sejumlah ASN kategori PPPK Kabupaten Malang hasil seleksi tahun 2022 menerima SK pada 31 Juli lalu.

RADARSEMARANG.ID,  PEKALONGAN - Pasca Pandemi Covid-19, kini jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Pekalongan kembali normal.

Jika sebelumnya saat Covid-19 jam kerja hanya  32,5 jam, kini dikembalikan normal seperti sebelum Covid-19 selama 35,5 jam.

“Mulai 1 September, jam kerja balik lagi, tetap aturan lima hari kerja Senin sampai dengan Jumat,” jelas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini melalui Sekretaris Dinasnya Miji Rustiyanti Kamis (31/8/2023).

Hal ini, kata Anita, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Pekalongan nomor 800.1.6.2./54 tahun 2023 tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang diterbitkan pada 22 Agustus 2023.

Djelaskan lebih lanjut, jam kerja untuk Hari Senin sampai dengan Kamis semula pukul 07.30-16.00 kini berubah menjadi 07.30-16.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00.

Kemudian, Hari Jumat yang biasanya jam kerja pukul 07.30-11.00 kini diubah dari 07.30-14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30-13.00.

Miji menyebutkan, dalam pelaksanaan hari kerja dan jam kerja, setiap perangkat daerah wajib melaksanakan apel pagi setiap hari Senin yang diikuti seluruh pegawai pada pukul 07.30 (faceprint apel ditiadakan).

Kemudian, di ketentuan baru, dalam pelaksanaan waktu istirahat, setiap hari seluruh pegawai melakukan faceprint pada pukul 12.55-13.10 sebelum kembali melaksanakan tugas.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, hari kerja dan jam kerja instansi dan pegawai diatur tersendiri dengan surat keputusan kepala perangkat daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.

Lanjutnya, pengecualian terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja di atas berlaku bagi perangkat daerah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai melakukan perekaman kehadiran menggunakan faceprint.

"Kendati demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan kinerja pegawai tetap ditingkatkan lebih baik," tandasnya. (han/ida)

Editor : Agus AP
#Sumber Daya Manusia #Pasca Pandemi