RADARSEMARANG.ID - Terdakwa I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak jawa akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan.
Itu artinya, Ayah dari dua anak tersebut dipastikan tidak lagi ditahan di Lapas Kerobokan.
Dalam hasil sidang pada 12 September 2024, menyatakan bahwa Sukena kini menjadi tahanan rumah dengan kewajiban lapor dua kali seminggu.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Bamadewa mengatakan "Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah, dengan syarat kooperatif”.
“Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," lanjut Bamadewa yang dikutip dari Bali Express JawaPos.com.
Adapun pengalihan penahanan tercatat sejak 12 September 2024 sampai 21 September 2024.
Ketika memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Sukena menyampaikan sejumlah keterangan fakta menarik.
Salah satu keterangannya yang menjadi perhatian adalah mengenai awal mula polisi mengusut kasus ini.
Saat Ditreskrimsus Polda Bali mengunjungi terdakwa di Bongkasa Pertiwi, pertanyaan pertama bukan tentang landak, melainkan burung Jalak Bali.
"Pas penangkapan petugas pertama datang tanyakan surat Jalak Bali dulu, saya tanya kakak, karena kakak yang pelihara, ditunjukanlah surat-surat ada izinnya," terang Sukena.
Setelah izin burung endemik tersebut ditunjukkan, polisi beralih menanyakan tentang landak yang juga dipelihara Sukena.
Ketika ditanya tentang surat izinnya, Sukena tidak memilikinya karena tidak tahu bahwa landak termasuk satwa liar yang dilindungi.
Tanpa diduga, pihak kepolisian segera menangani masalah ini dan menghubungi BKSDA Provinsi Bali, yang cepat tiba di kediaman Sukena.
Fakta menarik lainnya adalah saat BKSDA tidak berani menyentuh untuk mengamil sendiri empat landak yang dirawat oleh Sukena.
Padahal BKSDA merupakan yang bertanggung jawab atas konservasi sumber daya alam.
Petugas kepolisian juga tidak ada yang berani bertindak mendekati hewan pengerat tersebut untuk mengambilnya.
Sehingga Sukena harus masuk ke kandang untuk mengamankan dan menyerahkan hewan-hewan tersebut kepada pihak berwenang.
Sukena menuturkan "Waktu landak akan diambil, petugas BKSDA tidak berani, jadi saya yang ambilkan satu per satu”.
“BKSDA posisi di luar kandang saja, jadi saya yang masuk, saat saya ambil landak itu jinak," ungkap Sukena saat sidang.
Setelah proses tersebut, Sukena menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Kemudian kasus ini ditangani oleh penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan berlanjut ke persidangan.
Sukena menyatakan bahwa ia tidak pernah mendapatkan informasi tentang status perlindungan landak karena kurangnya sosialisasi.
Disisi lain, landak jawa yang di dipelihara oleh I Nyoman Sukena ternyata di pergunakan juga untuk sarana prasarana upacara keagamaan (ngayah) di Pura dengan maksud sebagai hubungan kepada Tuhan.
Editor : Baskoro Septiadi