Cara Buat SIM Online 2026 Ternyata Mudah, Cukup Siapkan Dokumen Ini dari Rumah

RADARSEMARANG.ID – Mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi seribet beberapa tahun lalu. Masyarakat sekarang bisa melakukan pendaftaran SIM baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa harus antre sejak awal di kantor Satpas.
Kehadiran layanan digital ini menjadi salah satu langkah modernisasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor secara lebih praktis, cepat, dan efisien.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, proses pendaftaran dapat dilakukan langsung dari ponsel. Pemohon cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, membuat akun, lalu mengikuti tahapan pendaftaran secara daring.
Meski sebagian besar proses sudah dilakukan secara online, peserta tetap diwajibkan datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik mengemudi secara langsung.
Kemudahan layanan SIM online ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin mengurangi antrean panjang di kantor pelayanan. Selain itu, sistem digital juga membantu proses administrasi menjadi lebih transparan dan tertata.
Sebelum melakukan pendaftaran SIM baru, masyarakat wajib memiliki akun pada aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store sesuai jenis perangkat yang digunakan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka aplikasi Digital Korlantas Polri kemudian melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif. Setelah nomor dimasukkan, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS sebagai proses verifikasi keamanan akun.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




