Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Kartu JKN yang Sempat Nonaktif

Puput Puspitasari • Rabu, 21 Mei 2025 | 21:36 WIB

 

LAYANI DENGAN TULUS : Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta JKN di kantor cabang.
LAYANI DENGAN TULUS : Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta JKN di kantor cabang.

RADARSEMARANG.ID, Magelang – BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memastikan keaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum digunakan untuk berobat. Sebab banyak dijumpai kejadian masyarakat yang kecele berobat gratis, karena kartu tak aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menyebutkan ada beberapa penyebab yang membuat kartu JKN menjadi tidak aktif. Mulai dari tunggakan iuran, perubahan status kepesertaan, maupun sudah tidak memenuhi syarat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Namun yang paling sering, karena terlambat membayar iuran bulanan,” kata Maya, Rabu (21/5/2025).

Kartu JKN otomatis tidak aktif bila peserta melewati batas waktu pembayaran iuran, yakni tanggal 10 setiap bulannya. Dan untuk kembali aktif, peserta harus melunasi tunggakan iuran tersebut.

“Jika penyebabnya karena tunggakan iuran, maka satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali kartunya adalah dengan melunasi tunggakannya itu,” terangnya.

BPJS Kesehatan bahkan memberikan kemudahan bagi peserta yang menunggak iuran lebih dari 3 bulan untuk mengikuti program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). Program Rehab dihadirkan sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta yang mengalami kendala finansial dan menunggak iuran JKN berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Program Rehab ini memungkinkan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja (BP) untuk mencicil tunggakan secara bertahap sesuai kemampuan mereka.

“Peserta dapat mengakses program Rehab ini melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan bisa memilih skema cicilan dari 6 sampai 12 bulan,” tandasnya.

Lalu bagaimana jika tunggakan melebihi 2 tahun ? Maya menyebutkan ada kebijakan terbaru bagi peserta yang menunggak lebih dari 2 tahun, maka jumlah iuran yang ditagihkan hanya 24 bulan atau 2 tahun.

“Misalnya peserta itu menunggak 5 tahun, maka yang wajib dibayarkan hanya 2 tahun saja. Sisanya tidak dihitung,” imbuhnya.

Ia berharap, kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat untuk segera melunasi iuran yang menunggak.

“Semoga dengan semakin kecil nominal tunggakannya, masyarakat akan semakin cepat untuk melunasinya,” imbuhnya.

Maya menginformasikan, kartu JKN akan kembali aktif bila seluruh tunggakan telah dilunasi oleh peserta. Kartu yang aktif langsung bisa digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

Sejak program ini diluncurkan, program Rehab menunjukkan hasil yang positif. Lebih dari 10 ribu masyarakat di Magelang telah memanfaatkan program ini.

Meningkatnya jumlah peserta aktif diyakini berdampak pada meningkatnya kepatuhan pembayaran iuran dan menjaga keberlangsungan program JKN.

“Program Rehab ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga membantu mencegah penonaktifan layanan kesehatan akibat tunggakan, yang seringkali berdampak pada keluarga secara luas,” jelasnya.

Masih tentang penyebab kartu JKN tidak aktif, lanjut Maya, bisa dipengaruhi oleh perubahan status kepesertaan. Misalnya dari kepesertaan PPPU menjadi bukan penerima upah.

Lalu tercoret sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Maya menjelaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) setiap bulan akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) nama-nama peserta PBI. Sementara BPJS Kesehatan hanya menerima daftar peserta yang telah masuk dalam PBI.

“Data penerima PBI sangat dinamis. Setiap bulan akan berubah. Kami mengimbau kepada peserta PBI untuk rutin mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN, supaya jika benar-benar tercoret dari PBI, maka bisa langsung dialihkan menjadi peserta mandiri, supaya tidak mengalami kendala ketika mengakses fasilitas kesehatan,” jabarnya.

Sementara itu, Dinkes Kota Magelang dr Istikomah menyebutkan, setidaknya Pemkot Magelang menggelontorkan dana Rp 14 Miliar per tahun untuk program JKN.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang tercoret dari PBI pusat untuk mengajukan pengalihan kepersertaan menjadi PBI-BP/Pemda atau PBI yang dibiayai APBD.

Saat ini Kota Magelang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 98 persen. Pihaknya juga menjaga tingkat keaktifan peserta di atas 92 persen, agar layanan kesehatan di Kota Magelang semakin mudah diakses, makin inklusif, semakin merata, dan nondiskriminasi. (put)

Editor : Tasropi
#program jkn #kartu indonesia sehat #BPJS KESEHATAN #kartu jkn